Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 22 Agustus 2026

Ahli Pidana Nilai Dakwaan Cacat Bisa Ganggu Pembuktian Korupsi Smartboard Langkat

Rido Sitompul - Rabu, 19 Agustus 2026 19:20 WIB
273 view
Ahli Pidana Nilai Dakwaan Cacat Bisa Ganggu Pembuktian Korupsi Smartboard Langkat
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Ahli hukum pidana Dr Andi Hakim Lubis SH MH dan Dr Khomaini SH SE saat dihadirkan di PN Medan, Rabu (19/8/2026).

"Seorang penuntut umum dalam membuat dakwaan harus benar-benar mempunyai keyakinan yang penuh," katanya.

Khomaini menambahkan, cacat formil tertentu dalam penyusunan dakwaan dapat berimplikasi terhadap materi dakwaan.

"Kalau dalam konteks formil segelintir cacat formil maka akan mengakibatkan cacat materil secara menyeluruh," ujarnya.

Seluruh keterangan ahli tersebut akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Langkat. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan
Penyuap Bupati Labuhanbatu Rp38 M Lebih Diadili di Pengadilan Tipikor Medan
Pengusutan SLB, Kejari Koordinasi ke BPKP Hitung Kerugian Negara
Satma IPK Unjukrasa Tuntut 35 Anggota DPRD Batubara Kembalikan Kerugian Negara Rp 3,1 Miliar
Polres Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka, Kerugian Negara Rp467 Juta Lebih
Kades Sampali Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp1,178 Triliun
komentar
beritaTerbaru