Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 20 Agustus 2026

Ahli Pidana Nilai Dakwaan Cacat Bisa Ganggu Pembuktian Korupsi Smartboard Langkat

Rido Sitompul - Rabu, 19 Agustus 2026 19:20 WIB
241 view
Ahli Pidana Nilai Dakwaan Cacat Bisa Ganggu Pembuktian Korupsi Smartboard Langkat
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Ahli hukum pidana Dr Andi Hakim Lubis SH MH dan Dr Khomaini SH SE saat dihadirkan di PN Medan, Rabu (19/8/2026).

Ia mengatakan, apabila salah satu unsur inti delik tidak terbukti, dakwaan tidak dapat dibuktikan.

"Untuk mempidanakan orang ada tiga unsurnya. Yang pertama terpenuhinya unsur delik, kedua terbuktinya melawan hukum dan ketiga terbuktinya sifat kesalahan. Maka kalau ada satu unsur delik inti tidak terbukti maka dakwaan tidak dapat dibuktikan," ujarnya.

Sebelumnya, ahli pidana Dr Khomaini SH SE dari UPMI juga memberikan keterangan mengenai kekuatan dakwaan yang berkaitan dengan hasil perkiraan atau perhitungan kerugian negara.

Khomaini mengatakan hakim yang akan menentukan apakah sebuah dakwaan memiliki kekuatan hukum atau terdapat kesalahan dalam penyusunannya.

"Kalau berbicara kekuatan dakwaan berkaitan dengan perkiraan, maka saya katakan tadi ada keyakinan hakim yang menilai apakah dakwaan tersebut memang layak atau ada unsur kesalahan dalam pembuatan dakwaan tersebut," ujar Khomaini.

Ia menyebut penuntut umum harus memastikan dakwaan yang disusun memiliki dasar dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Korupsi Tugu Mejuah-Juah Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan
Penyuap Bupati Labuhanbatu Rp38 M Lebih Diadili di Pengadilan Tipikor Medan
Pengusutan SLB, Kejari Koordinasi ke BPKP Hitung Kerugian Negara
Satma IPK Unjukrasa Tuntut 35 Anggota DPRD Batubara Kembalikan Kerugian Negara Rp 3,1 Miliar
Polres Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka, Kerugian Negara Rp467 Juta Lebih
Kades Sampali Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp1,178 Triliun
komentar
beritaTerbaru