Ia mengatakan, apabila salah satu unsur inti delik tidak terbukti, dakwaan tidak dapat dibuktikan.
"Untuk mempidanakan orang ada tiga unsurnya. Yang pertama terpenuhinya unsur delik, kedua terbuktinya melawan hukum dan ketiga terbuktinya sifat kesalahan. Maka kalau ada satu unsur delik inti tidak terbukti maka dakwaan tidak dapat dibuktikan," ujarnya.
Sebelumnya, ahli pidana Dr Khomaini SH SE dari UPMI juga memberikan keterangan mengenai kekuatan dakwaan yang berkaitan dengan hasil perkiraan atau perhitungan kerugian negara.
Khomaini mengatakan hakim yang akan menentukan apakah sebuah dakwaan memiliki kekuatan hukum atau terdapat kesalahan dalam penyusunannya.
"Kalau berbicara kekuatan dakwaan berkaitan dengan perkiraan, maka saya katakan tadi ada keyakinan hakim yang menilai apakah dakwaan tersebut memang layak atau ada unsur kesalahan dalam pembuatan dakwaan tersebut," ujar Khomaini.
Ia menyebut penuntut umum harus memastikan dakwaan yang disusun memiliki dasar dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.