Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 20 Agustus 2026

DPRD Sumut Desak Penertiban Tambang Diduga Ilegal di Dairi

Firdaus Peranginangin - Kamis, 20 Agustus 2026 17:44 WIB
114 view
DPRD Sumut Desak Penertiban Tambang Diduga Ilegal di Dairi
Foto harianSIB.com/Firdaus
Frans Dante Ginting

Medan(harianSIB.com)

Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut Frans Dante Ginting mendesak Pemprov Sumut melalui Disperindag ESDM Sumut segera menertibkan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin di Kabupaten Dairi.

Menurut Frans, aktivitas pertambangan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan berpotensi merusak lingkungan serta merugikan daerah.

Frans mengaku menerima pengaduan masyarakat terkait sejumlah aktivitas tambang di Kabupaten Dairi. Berdasarkan laporan yang diterimanya, puluhan truk setiap hari disebut keluar dari lokasi tambang untuk mengangkut material hasil pertambangan.

"Kita mendesak Pemprov Sumut cq Disperindag ESDM Sumut untuk segera menertibkan tambang-tambang liar tersebut. Dari pengaduan masyarakat, ada puluhan truk setiap hari keluar dari lokasi tambang yang diduga tidak memiliki izin. Ini sudah berlangsung lama," kata Frans kepada wartawan di DPRD Sumut, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga:
Politisi Partai Golkar itu mengatakan pengaduan masyarakat tidak boleh dianggap sepele. Pemerintah, menurutnya, harus memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan keselamatan masyarakat maupun kelestarian alam.

Ia menyebut salah satu material yang ditambang ialah batu dolomit. Frans mengkhawatirkan aktivitas pertambangan tanpa memperhatikan ketentuan lingkungan dapat mengganggu ekosistem dan merusak kawasan sekitar gunung.

"Yang kita khawatirkan bukan hanya aktivitas tambangnya, tetapi dampaknya terhadap ekosistem dan lingkungan. Kawasan gunung harus kita jaga. Jangan sampai keuntungan ekonomi sesaat meninggalkan kerusakan yang harus ditanggung masyarakat dalam jangka panjang," tegas anggota dewan dari daerah pemilihan Karo, Dairi dan Pakpak Bharat itu.

Frans mempertanyakan bagaimana aktivitas pertambangan yang diduga ilegal itu dapat beroperasi cukup lama. Ia meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk terhadap status perizinan serta kepatuhan perusahaan pada ketentuan lingkungan.

"Kalau memang tidak memiliki izin, harus ditertibkan. Pemerintah harus turun ke lapangan dan memastikan semuanya agar lebih jelas," katanya.

Ia menambahkan, dampak pertambangan tidak hanya menyangkut kerusakan lingkungan. Aktivitas truk pengangkut material bertonase besar juga berpotensi mempercepat kerusakan jalan desa, kabupaten, provinsi hingga jalan nasional.

"Jangan sampai jalan masyarakat rusak karena aktivitas angkutan tambang. Jalan desa, kabupaten, provinsi dan nasional semuanya harus kita jaga karena dibangun untuk kepentingan masyarakat luas," ujarnya.

Frans mendorong Pemprov Sumut dan Pemkab Dairi segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan legalitas pertambangan serta melihat dampaknya terhadap lingkungan, masyarakat, dan infrastruktur yang dilintasi truk pengangkut material.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Terima Pengembalian Rp8 Miliar dari Suap Anggota DPRD Sumut
Termiskin di Humbahas, Desa Sigulok dan Sanggarbatu Butuh Infrastruktur Jalan
Anggota DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafis Minta Drainase Jalan Sukarno-Hatta Binjai Timur Diperbaiki
4 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Menyusul Segera Disidang
Bocah Pengidap HIV Terancam Diusir, Pemprov Sumut Kirim Tim ke Samosir
KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Kasus Suap DPRD Sumut
komentar
beritaTerbaru