Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 23 Agustus 2026

Polres Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Desa Bulucina

Pally Simangunsong - Minggu, 23 Agustus 2026 17:12 WIB
124 view
Polres  Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Desa Bulucina
Foto dok/Polres Belawan
Diamankan: Sejumlah barang bukti, diantaranya sabu - sabu, diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, setelah disita dari tersangka pengedar di Desa Bulucina, Hamparan Perak.

Belawan(harianSIB.com)

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, meringkus seorang pria, S (44) warga Desa Bulu Cina, Hamparan Perak, dengan sangkan sebagai pengedar sabu - sabu di Jalan Karang Jati, Desa Bulucina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, berikut barang bukti diantaranya berupa tiga paket sabu, 1 plastik klip kecil kosong, dan uang tunai Rp 65 ribu.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring, melalui Kasat Narkoba AKP AR Riza, Minggu (23/8/2026) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran sabu - sabu di kawasan Desa Bulucina.d

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Satnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya, kemudian dlakukan penggerebekan, dan saat kedatangan petugas, S sempat membuang barang yang diduga narkotika menggunakan tangan kanannya, namun aksi tersebut terlihat oleh petugas," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, setelah diperiksa, barang yang dibuang tersebut, merupakan narkotika jenis sabu sehingga S langsung diamankan bersama barang bukti.

Guna pengusutan lanjut, S yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru