Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 27 Oktober 2026

Djoko Bantah Korupsi, Nilai Tuntutan 16,5 Tahun Tak Sesuai Fakta

Rido Sitompul - Rabu, 26 Agustus 2026 21:45 WIB
735 view
Djoko Bantah Korupsi, Nilai Tuntutan 16,5 Tahun Tak Sesuai Fakta
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Djoko Sutrisno bersama kuasa hukumnya, Willyam Raja Halawa usai sidang di PN Medan, Rabu (26/8/2026).

Medan(harianSIB.com)

Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Djoko Sutrisno, membantah melakukan korupsi dan memperkaya diri dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Djoko menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 16 tahun 6 bulan penjara terhadap dirinya tidak sesuai fakta yang terungkap di persidangan.

Hal itu disampaikan Djoko usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/8/2026) malam.

"Saya tidak ada bukti melakukan korupsi. Saya tidak ada aliran dana untuk memperkaya diri," ujar Djoko.

Baca Juga:
Menurut Djoko, JPU belum dapat membuktikan unsur kesalahan atau mens rea serta perbuatan melawan hukum dalam perkara yang menjeratnya.

"Kalau korupsi yang utama kan mens rea sama PMH. Selama ini jaksa belum ada pembuktian atas tuduhannya," katanya.

Penasihat hukum Djoko, Willyam Raja Halawa, juga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Menurut Willyam, kegagalan pembayaran dalam transaksi aluminium alloy berkaitan dengan persoalan utang-piutang perusahaan dan bukan serta-merta menjadi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

"Untuk gagal bayar itu sudah ada penyelesaian di Inalum sendiri. Inalum sudah mendaftarkan diri sebagai kreditur di perkara PN Niaga Surabaya," kata Willyam.

Ia turut menyoroti metode pemeriksaan Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam menghitung kerugian negara. Menurutnya, pemeriksaan tersebut disebut sebagai pemeriksaan investigasi, namun data yang digunakan bersumber dari dokumen perkara yang telah ada.

"Yang dilakukan KAP adalah pemeriksaan investigasi. Bagaimana mungkin investigasi itu ada kalau itu dari BAP, semua dikopi dari BAP," ujarnya.

Willyam menyebut data utang-piutang, termasuk bunga dan denda, digunakan sebagai dasar menentukan nilai kerugian negara.

"Perolehan data yang dilakukan KAP untuk menentukan kerugian negara ini difotokopi langsung daripada hutang piutang ditambah bunga dan denda," katanya.

Atas dasar itu, pihaknya menilai unsur kerugian keuangan negara belum terbukti.

"Menurut kita unsur keuangan negara yang dirugikan di sini sama sekali tidak tercapai karena hanya meminjam angka dan merubah namanya hutang piutang menjadi kerugian negara," tegasnya.

Willyam juga mengklaim tidak ada proses verifikasi maupun konfirmasi kepada pihak terkait dalam penetapan angka kerugian negara tersebut.

"Ranah pailit, ranah perdata. Ini adalah hutang piutang," ujarnya.

Dalam sidang itu, JPU dari Kejari Batubara menuntut Djoko Sutrisno dengan pidana 16 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan, serta uang pengganti kerugian negara Rp141 miliar lebih.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan, Djoko dituntut menjalani pidana pengganti selama tiga tahun.

Sementara tiga mantan pejabat Inalum, yakni mantan Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum Dante Sinaga, mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum Joko Susilo, serta mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Oggy Achmad Kosasi, masing-masing dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru