Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 28 Agustus 2026

Djoko Bantah Korupsi, Nilai Tuntutan 16,5 Tahun Tak Sesuai Fakta

Rido Sitompul - Rabu, 26 Agustus 2026 21:45 WIB
359 view
Djoko Bantah Korupsi, Nilai Tuntutan 16,5 Tahun Tak Sesuai Fakta
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Djoko Sutrisno bersama kuasa hukumnya, Willyam Raja Halawa usai sidang di PN Medan, Rabu (26/8/2026).

"Perolehan data yang dilakukan KAP untuk menentukan kerugian negara ini difotokopi langsung daripada hutang piutang ditambah bunga dan denda," katanya.

Atas dasar itu, pihaknya menilai unsur kerugian keuangan negara belum terbukti.

"Menurut kita unsur keuangan negara yang dirugikan di sini sama sekali tidak tercapai karena hanya meminjam angka dan merubah namanya hutang piutang menjadi kerugian negara," tegasnya.

Willyam juga mengklaim tidak ada proses verifikasi maupun konfirmasi kepada pihak terkait dalam penetapan angka kerugian negara tersebut.

"Ranah pailit, ranah perdata. Ini adalah hutang piutang," ujarnya.

Dalam sidang itu, JPU dari Kejari Batubara menuntut Djoko Sutrisno dengan pidana 16 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan, serta uang pengganti kerugian negara Rp141 miliar lebih.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan, Djoko dituntut menjalani pidana pengganti selama tiga tahun.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sudung Situmorang Monitoring Penanganan Kasus Korupsi di Sumut
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Gaya Hidup Konsumtif Picu Kepala Daerah Korupsi
Seharusnya Kepala Daerah Jera Berbuat Korupsi
367 Caleg DPRD P Siantar, Tidak Ada Mantan Napi Korupsi
komentar
beritaTerbaru