Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 September 2026

Perlawanan Rektor UDA Ditolak PN Medan, Eksekusi Lahan Kampus oleh Ahli Waris TD Pardede Berlanjut

Redaksi - Selasa, 08 September 2026 11:13 WIB
167 view
Perlawanan Rektor UDA Ditolak PN Medan, Eksekusi Lahan Kampus oleh Ahli Waris TD Pardede Berlanjut
Dok: Tim
Kuasa hukum tim ahli waris DR TD Pardede, Robert Sihotang SH MH dan rekan saat melakukan temu pers dengan sejumlah wartawan beberapa waktu yang lalu.

Medan(harianSIB.com)

Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak perlawanan Rektor Universitas Darma Agung (UDA) Prof Suwardi Lubis, Ketua Senat UDA Alusianto Hamonangan, dan Direktur Akademi Pariwisata dan Perhotelan (APP) UDA Ivan Benedict Tambunan terhadap rencana eksekusi lahan dan bangunan kampus UDA yang diajukan para ahli waris TD Pardede.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Dr Sarma Siregar menyatakan para pelawan merupakan pelawan yang tidak benar dan menolak perlawanan para pelawan untuk seluruhnya.

Perlawanan tersebut diajukan untuk meminta penundaan pelaksanaan eksekusi terhadap lahan dan bangunan UDA hingga pihak yayasan melakukan relokasi atau pemindahan mahasiswa ke tempat yang telah disiapkan, dengan rentang waktu selama tiga tahun.

Medanbisnisdaily melansir, eksekusi yang dimohonkan ahli waris TD Pardede tersebut berkaitan dengan putusan PN Medan Nomor 261/Pdt.G/2021/PN.Mdn tanggal 2 Juni 2022, jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 104/PDT/2023/PT.Mdn tanggal 9 Maret 2023, jo Putusan Mahkamah Agung Nomor 2970 K/Pdt/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga:
Sebelumnya, Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) Hana Nelsri Kaban menyatakan pihaknya tidak akan melakukan perlawanan hukum dan menerima keputusan terkait eksekusi lahan tersebut karena merupakan putusan yang berkaitan dengan keluarga besar TD Pardede.

Namun, berdasarkan penelusuran medanbisnisdaily.com pada Minggu (6/9/2026) melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Prof Suwardi Lubis, Alusianto Hamonangan, dan Ivan Benedict Tambunan diketahui mengajukan banding atas putusan perkara perlawanan Nomor 1038/Pdt.Bth/2025/PN Mdn pada 1 September 2026.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Plt Ketua Umum PPAD: Purnawirawan TNI-AD Adalah Aset Strategis Bangsa yang Harus Dijaga Kehormatannya
Residivis Pencurian Dibekuk Usai Gasak Barang Kiriman dari Gudang Ekspedisi
Kawasan Bandara Internasional Kualanamu Dirancang Jadi Kawasan Ekonomi dan Pusat Bisnis
Abu Vulkanik Selimuti Jakarta, Pemprov DKI Terapkan Sekolah Daring, WFH dan Penyemprotan Jalan
Pengaspalan Jalan Menuju Desa Parpaudangan Labura Mulai Dikerjakan, Anggaran Rp3,27 Miliar
Garuda GA604 Alami Pecah Ban, Pesawat Berhasil Mendarat Selamat di Makassar
komentar
beritaTerbaru