Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026

YBH Minta Penegak Hukum Jangan Terpengaruh Tekanan Publik dalam Penegakan Hukum

Firdaus Peranginangin - Rabu, 09 September 2026 13:23 WIB
165 view
YBH Minta Penegak Hukum Jangan Terpengaruh Tekanan Publik dalam Penegakan Hukum
Foto: harianSIB.com/Firdaus
Direktur YBH Teras Ruang Publik Abdul Rizal SH

Medan(harianSIB.com)

Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Teras Ruang Publik mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menjadikan tekanan dan opini publik sebagai dasar dalam menentukan arah penanganan perkara dugaan pemalsuan surat yang melibatkan H Dhody Thahir SE, tapi harus berdasar fakta, alat bukti yang sah dan terpenuhinya unsur pidana.

Hal itu diungkapkan Direktur YBH Teras Ruang Publik, Abdul Rizal SH kepada wartawan, Rabu (9/9/2026), di Medan, menanggapi santernya informasi penetapan tersangka terhadap Dhody Thahir oleh penyidik kepolisian atas desakan berbagai pihak sekaligus gencarnya tekanan opini publik.

"Proses hukum terhadap perkara tersebut harus dilakukan secara cermat, objektif dan profesional. Jangan gara-gara semakin besar sorotan publik terhadap perkara dimaksud, semakin gencar dilakukan pengusutan. Disini kita berharap penyidik tetap menjaga independensi dan tidak terpengaruh opini yang berkembang," katanya.

YBH Teras Ruang Publik, tambah Abdul Rizal, memang memberikan perhatian terhadap sebuah perkara merupakan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus edukasi hukum kepada masyarakat, sebab publik memang berhak mengawasi proses penegakan hukum, namun keputusan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap harus didasarkan pada pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:
Abdul Rizal menilai dugaan tindak pidana pemalsuan surat harus dikualifikasikan secara jelas berdasarkan unsur-unsur pidananya. Tidak cukup hanya menyimpulkan suatu surat palsu karena isi atau keterangannya dinilai tidak sesuai dengan keadaan hukum yang sebenarnya. Penyidik harus mampu mengurai secara terang perbuatan pidana yang diduga terjadi.

"Harus dibuktikan siapa yang membuat surat, siapa yang menggunakan, serta apakah pihak yang menggunakan mengetahui bahwa surat tersebut palsu," ujarnya.

Menurutnya, penyidik juga perlu menguji secara menyeluruh semua alat bukti, termasuk dugaan adanya perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat, maksud dari perbuatan tersebut serta akibat atau kerugian yang ditimbulkan. Pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan maupun pihak yang berpotensi menjadi tersangka juga harus memberikan ruang klarifikasi secara proporsional.

"Ketegasan tanpa ketelitian berpotensi menjadikan proses hukum bergeser dari pencarian kebenaran menjadi sekadar pembenaran atas suatu dugaan," kata Abdul Rizal sembari mengingatkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus tetap dijunjung tinggi sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, YBH Teras Ruang Publik meminta aparat kepolisian agar menangani perkara Dhody Thahir secara profesional, transparan dan objektif serta tidak menjadikan tekanan publik sebagai dasar menentukan seseorang bersalah atau tidak.

"Kontrol publik penting dalam negara hukum. Namun, kontrol tersebut hendaknya menjadi bagian dari upaya menjaga keadilan, bukan menjadi tekanan yang menentukan siapa yang benar dan siapa yang salah sebelum proses hukum selesai," pungkasnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sejumlah Proyek Dana Desa di Tapteng Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum
Kasus Pelanggaran HAM Berat, Kejagung: Sulitnya Pencarian Alat Bukti
Di PTTUN, JR Saragih Sertakan SKPI Sebagai Alat Bukti
Shohibul Anshor Siregar Sesalkan Lemahnya Peran Aparat Penegak Hukum
Polisi: Alat Bukti di Kasus Habib Rizieq Sudah Kuat dan Lengkap
LIRA Simalungun Minta Aparat Penegak Hukum Kerja Keras Tangani Narkoba
komentar
beritaTerbaru