Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026

Dr Lily Berharap Pemerintah Larang Rokok Elektrik Beredar Seperti di Singapura

Horas Pasaribu - Rabu, 09 September 2026 19:47 WIB
141 view
Dr Lily Berharap Pemerintah Larang Rokok Elektrik Beredar Seperti di Singapura
Dr Lily, MBA. MH

menjelaskan, Ranperda KTR Kota Medan dirubah beberapa pasal tahun 2025 lalu. Ada beberapa pasal dirubah salah satunya mengatur rokok elektrik (Vape) terkait kawasan yang diperbolehkan untuk merokok elektrik.

Namun politisi PDIP ini menilai, ada oknum memasukkan berbagai zat ke dalam vape. Sebab, secara fisik pengguna hanya terlihat menggunakan rokok elektronik, sementara kandungan yang dimasukkan ke dalam perangkat tersebut belum tentu dapat diketahui secara langsung.

"Ini bisa saja terjadi. Orang memasukkan apa pun ke dalamnya. Kalau tidak diatur, kita tentu kesulitan melakukan penindakan," kata Dr Lily kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, perkembangan teknologi dan perubahan pola penggunaan rokok membuat regulasi juga harus disesuaikan. Aturan yang sebelumnya lebih banyak mengatur rokok konvensional (tembakau) dinilai perlu menyesuaikan dengan keberadaan rokok elektronik.

Ia menyebut, regulasi terkait kawasan dan aktivitas merokok juga perlu memperjelas apakah vape masuk dalam kategori rokok yang diatur. Dengan demikian, ketentuan mengenai lokasi atau zona yang diperbolehkan untuk merokok juga dapat diterapkan secara jelas terhadap pengguna rokok elektronik.

Selain persoalan kandungan zat, Lily juga menjelaskan bahwa batas usia penggunaan rokok elektronik ada dalam Perda. Menurutnya, terdapat perbedaan ketentuan usia dalam regulasi daerah dengan aturan nasional. Jika tidak segera disesuaikan, regulasi daerah dikhawatirkan tertinggal dari perkembangan aturan di tingkat nasional.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru