Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026

Dr Lily Berharap Pemerintah Larang Rokok Elektrik Beredar Seperti di Singapura

Horas Pasaribu - Rabu, 09 September 2026 19:47 WIB
142 view
Dr Lily Berharap Pemerintah Larang Rokok Elektrik Beredar Seperti di Singapura
Dr Lily, MBA. MH

"Kalau di tingkat nasional sudah diatur usia 21 tahun, tetapi kalau aturan daerah masih 18 tahun dan tidak diubah, berarti kita tetap menggunakan batas usia 18 tahun. Ini tentu perlu disesuaikan," ujarnya.

Persoalan vape yang berpotensi digunakan untuk penyalahgunaan narkoba perlu segera dibahas oleh pemerintah. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang semakin beragam.

Ia mencontohkan, negara Singapura memiliki aturan lebih tegas terkait rokok elektrik. Bahkan sampai melarang rakyatnya menggunakannya karena rokok elektrik berpotensi besar disalahgunakan oknum tertentu. Pemerintah Indonesia perlu mempertimbangkan kebijakan seperti yang dilakukan di negara Singapura.

"Kalau pemerintah mengeluarkan larangan penggunaan rokok elektrik tentu peraturan harus diubah dan disesuaikan sampai ke daerah, sehingga Perda juga akan direvisi. Jadi, semuanya kembali kepada kebijakan pemerintah, kalau pemerintah mengeluarkan larangan, maka daerah siap mengikuti regulasinya," tegasnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru