Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

Pemprov Sumut Siapkan Rp67,5 Miliar untuk Bantuan Rumah Ibadah

Rickson Pardosi - Kamis, 10 September 2026 14:12 WIB
125 view
Pemprov Sumut Siapkan Rp67,5 Miliar untuk Bantuan Rumah Ibadah
(Foto : Diskomunkasi Sumut)
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Sumut Ade Sofianita melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Kesra Setdaprovsu Syahrial Effendi Pane memberikan keterangan terkait bantuan terhadap rumah ibadah di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut J

Medan(harianSIB.com)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan anggaran Rp67,5 miliar untuk membantu pembangunan dan renovasi 250 rumah ibadah pada 2026. Bantuan tersebut merupakan salah satu program prioritas daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut melalui skema dana hibah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Sumut Ade Sofianita melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Kesra Setdaprovsu Syahrial Effendi Pane, dalam konferensi yang digelar Dinas Kominfo Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (9/9/2026).

"Sesuai dengan kegiatan yang sudah dilaksakan sebelumnya di Aula Raja Inal Siregar, Gubernur Sumut sudah menyerahkan bantuan secara simbolis untuk 250 bantuan rumah ibadah tahun 2026 di Sumut," kata Syahrial.

Syahrial menjelaskan, belanja hibah untuk bantuan rumah ibadah tahun 2026 dialokasikan sebesar Rp67.506.202.477. Hingga 9 September 2026, realisasi bantuan tersebut telah mencapai 34,11% atau sebesar Rp23.029.000.000.

Baca Juga:
Dijelaskannya, proses pengajuan bantuan hibah rumah ibadah diawali dengan permohonan dari calon penerima, baik Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), pengurus gereja maupun pengurus rumah ibadah lainnya kepada Gubernur Sumut. Selanjutnya, Biro Kesra Setdaprovsu melakukan survei lokasi dan penilaian kelayakan sebelum usulan tersebut diajukan dalam anggaran P-APBD untuk dibahas dalam KUA-PPAS dan ditetapkan dalam APBD tahun berjalan.

Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, dana hibah tersebut diperuntukkan bagi renovasi dan pembangunan masjid. Penerima hibah juga tidak dapat memperoleh bantuan setiap tahun secara berturut-turut.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pembacok Sekretaris Dinas PUPR Padangsidimpuan Ditangkap
Kejari Lubukpakam Dinas Pendidikan Gelar Gebyar Kreativitas Budaya untuk Anak SD dan SMP
Pansus R-APBD Desak Dinas PMPTSP Medan Tingkatkan Pelayanan dan PAD
Paripurna RPJMD Hanya Dihadiri 10 Anggota Dewan
Didakwa Korupsi, Bendahara Pengeluaran Dinas LH Karo Diadili
Gubsu Buka Rakor dan Sinkronisasi Dinas Pertanian
komentar
beritaTerbaru