Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 September 2026

BAP DPD RI Bongkar Dugaan Pelanggaran Agraria, Laporkan Perusahaan ke Kejagung-Mabes Polri

Firdaus Peranginangin - Jumat, 11 September 2026 18:02 WIB
107 view
BAP DPD RI Bongkar Dugaan Pelanggaran Agraria, Laporkan Perusahaan ke Kejagung-Mabes Polri
Foto harianSIB,com/Firdaus
Pdt Penrad Siagian

Jakarta(harianSIB.com)

Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI membongkar sejumlah dugaan pelanggaran dalam konflik agraria di berbagai daerah dan menyiapkan rekomendasi untuk melaporkan perusahaan yang diduga bermasalah kepada Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.

Langkah hukum itu dinilai perlu untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam penguasaan dan pengelolaan lahan masyarakat.

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua BAP DPD RI, Pdt Penrad Siagian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM dan SKK Migas di Gedung B DPD RI, Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Baca Juga:
Rapat ini membahas berbagai pengaduan masyarakat terkait hak atas tanah, penguasaan lahan, konflik agraria dan ganti rugi, sebab penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya melalui rapat dan pertemuan, tetapi harus dilanjutkan dengan proses hukum jika ditemukan dugaan pelanggaran.

"RDP ini akan melaporkan beberapa perusahaan ke APH (aparat penegak hukum), Kejaksaan Agung dan kepolisian," tegasnya sembari mengatakan, perusahaan yang menjadi sorotan dalam RDP tersebut, yakni PT BSS dan PT SG di Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Berdasarkan pengaduan masyarakat, tambah Penrad, lahan yang telah dikelola warga sejak puluhan tahun diduga kemudian dikuasai perusahaan, termasuk sekitar 1.800 hektare yang disebut masuk dalam HGU PT BSS, sehingga rapat mengusulkan agar operasional PT BSS dihentikan sementara hingga persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.

Penrad juga meminta HGU perusahaan tidak diperpanjang sebelum persoalan lahan masyarakat diselesaikan. Yang pertama PT BSS ini harus dihentikan operasionalnya, kemudian direkomendasikan agar perusahaan dilaporkan ke Kejagung dan Mabes Polri.

Selain PT BSS, Penrad juga menyoroti dugaan kelebihan luas HGU PT Socfindo sekitar 600 hektare dalam konflik dengan Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara, sehingga perlu diselidiki dan Kementerian ATR/BPN segera membuat peta bidang baru dengan mengeluarkan kelebihan luasan dari HGU PT Socfindo.

Menurut Penrad, kelebihan lahan tersebut harus dipastikan statusnya dan dikembalikan kepada Kelompok Tani Tanah Perjuangan Simpang Gambus, apabila terbukti merupakan hak kelompok tersebut.

"Persoalan itu menunjukkan perlunya pembenahan administrasi pertanahan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka kelola," ujar Penrad yang saat itu juga menyoroti persoalan warga Perumahan Puri Asri Taramedang, Sumatra Utara, yang mengikuti program rumah subsidi sejak 2014.

Sebagian warga disebut telah melunasi cicilan, namun belum memperoleh sertifikat karena muncul persoalan status lahan yang disebut masuk HGU PTPN. Akhirnya pihaknya mempertanyakan perubahan status lahan dari HGB pada 2014 menjadi HGU pada 2017.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jaringan Sabu dengan Bungkus Model Baru Ditangkap Mabes Polri
Bupati Deliserdang Rekomendasikan Kenaikan UMK Sebesar Rp 218.424
DPD RI Apresiasi Tindakan Cepat Menteri LHK
Gubsu Ajak Anggota DPD RI Bersama-sama Membangun Sumut
Kapolres Sergai akan Rekomendasikan Hukuman Berat untuk Pelaku Curanmor
Raker DPRDSU di Parapat Ditutup, Hasilkan Rekomendasi ke Gubsu dan Presiden
komentar
beritaTerbaru