Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 September 2026

PERADI Medan Soroti Status Tersangka Dhody Thahir

Rido Sitompul - Senin, 14 September 2026 21:46 WIB
125 view
PERADI Medan Soroti Status Tersangka Dhody Thahir
Foto: Dok/Ist
Ketua PERADI Medan, Dr Azwir Agus.

Karena itu, kata dia, harus ada perbedaan yang jelas antara surat palsu dan surat advokat yang substansi atau argumentasi hukumnya dipersoalkan pihak lain.

"Advokat mempunyai hak imunitas. Kalau memang ada pemalsuan, tunjukkan apa yang dipalsukan dan harus jelas. Jangan sampai persoalan ini justru menjadi beban di pengadilan nantinya," katanya.

Ia mengungkapkan, Polda Sumut sebelumnya pernah memanggil advokat terkait melalui PERADI Medan. Saat itu, pihaknya sempat menolak pemanggilan karena perkara itu berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi advokat.

"Namun kemudian advokat tersebut bersedia hadir untuk menghormati tugas penyidik," jelasnya.

Azwir juga mempertanyakan penetapan Dhody Thahir sebagai tersangka terkait surat yang disebut berasal dari advokat. Menurutnya, pemberian kuasa kepada advokat tidak serta-merta membuat seluruh isi surat yang dibuat advokat menjadi perbuatan pidana.

"Polda Sumut harus profesional dan proporsional. Kalau memang ada pemalsuan, buktikan apa yang dipalsukan. Tetapi kalau yang dipersoalkan hanya isi atau pendapat hukum dalam surat advokat, jangan dipaksakan menjadi perkara pemalsuan," ujarnya.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru Bekuk 2 Tersangka Curanmor
komentar
beritaTerbaru