Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 September 2026

PERADI Medan Soroti Status Tersangka Dhody Thahir

Rido Sitompul - Senin, 14 September 2026 21:46 WIB
128 view
PERADI Medan Soroti Status Tersangka Dhody Thahir
Foto: Dok/Ist
Ketua PERADI Medan, Dr Azwir Agus.

Medan(harianSIB.com)

Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Medan, Dr Azwir Agus SH MHum, menyoroti penetapan H Dhody Thahir SE sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara dalam perkara yang berkaitan dengan surat tim kuasa hukumnya.

Azwir menilai, apabila surat yang dipersoalkan dibuat, ditandatangani dan disampaikan advokat dalam menjalankan tugas profesinya, penanganan perkara itu harus dicermati secara serius.

"Selama ini beberapa surat yang diajukan advokat, baik sebagai bukti maupun korespondensi dengan pihak lain dalam menjalankan tugas profesinya, dijadikan objek pidana pemalsuan. Kalau suratnya palsu, tanda tangannya palsu, atau dibuat seolah-olah berasal dari orang lain, itu jelas berbeda," ujar Azwir kepada wartawan di Medan, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, bila surat tersebut benar-benar dibuat advokat dan yang dipersoalkan hanya isi atau argumentasi hukumnya, hal itu tidak semestinya langsung dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan.

Baca Juga:
"Kalau suratnya asli dan yang dipersoalkan hanya isi atau argumentasi hukumnya, jangan dipaksakan menjadi pemalsuan. Ini sangat berbahaya bagi profesi advokat," tegasnya.

Azwir menjelaskan, advokat memiliki tugas menyampaikan kepentingan hukum klien melalui somasi, keberatan, pendapat hukum, permohonan perlindungan hukum maupun surat kepada instansi tertentu.

Karena itu, kata dia, harus ada perbedaan yang jelas antara surat palsu dan surat advokat yang substansi atau argumentasi hukumnya dipersoalkan pihak lain.

"Advokat mempunyai hak imunitas. Kalau memang ada pemalsuan, tunjukkan apa yang dipalsukan dan harus jelas. Jangan sampai persoalan ini justru menjadi beban di pengadilan nantinya," katanya.

Ia mengungkapkan, Polda Sumut sebelumnya pernah memanggil advokat terkait melalui PERADI Medan. Saat itu, pihaknya sempat menolak pemanggilan karena perkara itu berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi advokat.

"Namun kemudian advokat tersebut bersedia hadir untuk menghormati tugas penyidik," jelasnya.

Azwir juga mempertanyakan penetapan Dhody Thahir sebagai tersangka terkait surat yang disebut berasal dari advokat. Menurutnya, pemberian kuasa kepada advokat tidak serta-merta membuat seluruh isi surat yang dibuat advokat menjadi perbuatan pidana.

"Polda Sumut harus profesional dan proporsional. Kalau memang ada pemalsuan, buktikan apa yang dipalsukan. Tetapi kalau yang dipersoalkan hanya isi atau pendapat hukum dalam surat advokat, jangan dipaksakan menjadi perkara pemalsuan," ujarnya.

Azwir menilai pola penanganan seperti itu, bila dibiarkan, dapat menjadi preseden bagi profesi advokat dan pencari keadilan. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Tim Pegasus Polsek Kutalimbaru Bekuk 2 Tersangka Curanmor
komentar
beritaTerbaru