Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 18 September 2026

Massa Buruh di Sumut "Kepung" DPRD SU, Desak DPR RI Sahkan RUU Ketenagakerjaan Pro Buruh

Firdaus Peranginangin - Kamis, 17 September 2026 14:12 WIB
270 view
Massa Buruh di Sumut "Kepung" DPRD SU, Desak DPR RI Sahkan RUU Ketenagakerjaan Pro Buruh
Foto harianSIB.com/Firdaus
Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Sumut "mengepung" Gedung DPRD Sumut, Kamis (17/9/2026) mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro buruh serta mengakomodi

Medan (harianSIB.com)

Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) Sumut "mengepung" Gedung DPRD Sumut, Kamis (17/9/2026) mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro buruh serta mengakomodir aspirasi buruh.

Presidium KBPBI Sumut, Ramlan Hutabarat, mengatakan pihaknya meminta Ketua DPRD Sumut juga merekomendasikan perbaikan RUU tersebut kepada DPR RI berdasarkan aspirasi yang buruh terkait pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang pro-buruh.

Salah satu tuntutan utama berkaitan dengan pemagangan dan menolak skema pemagangan pencari kerja selama enam bulan, karena dinilai berpotensi membuka peluang pekerja terus-menerus berada dalam status magang, karena pemagangan itu berlaku bagi siswa dan mahasiswa tingkat akhir, disertai upah sesuai ketentuan serta perlindungan jaminan sosial.

Buruh juga meminta aturan yang lebih jelas mengenai tenaga kerja informal, termasuk lapangan pekerjaan, upah dan kelompok rentan. Begitu juga tenaga kerja platform digital seperti pengemudi ojek online, kurir online dan insan media diminta mendapat pengakuan serta kepastian perlindungan hukum.

Baca Juga:
KBPBI Sumut selanjutnya meminta sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dibatasi maksimal satu tahun dan setelahnya pekerja dialihkan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Juga alih daya pada pekerjaan tertentu, seperti kebersihan, penyediaan makanan, keamanan dan angkutan pekerja.

Untuk sektor pertambangan dan perminyakan, alih daya diminta hanya diberlakukan pada pekerjaan sektor hulu yang membutuhkan keahlian khusus serta klausul yang memperbolehkan pekerja anak dihapus serta negara menjamin ruang pendidikan, kreativitas dan pengembangan bakat anak.

Dalam tuntutan lainnya, KBPBI Sumut meminta cuti haid dua hari bagi pekerja perempuan tanpa kewajiban menunjukkan surat pemeriksaan dokter serta mendesak penguatan perlindungan pesangon dan aturan yang mencegah PHK sepihak.

Di bidang pengupahan, buruh meminta frasa "indeks tertentu" dalam formula perhitungan upah minimum dihapus dan mengusulkan perhitungan upah minimum mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kebutuhan hidup layak (KHL).

Pengunjuk rasa juga mendesak penguatan kebebasan berserikat, termasuk hak menjadi anggota dan pengurus serikat serta menjalankan aktivitas serikat di dalam maupun di luar perusahaan serta perlunya penindakan terhadap perusahaan yang melakukan pemberangusan serikat serta perlindungan terhadap penerbitan media dan penyebaran informasi di kalangan buruh.

Ramlan menegaskan seluruh tuntutan tersebut diharapkan menjadi bahan perbaikan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebelum disahkan. "Kami juga meminta RUU ini tidak memuat klausul yang menyerahkan terlalu banyak pengaturan kepada peraturan turunan seperti PP maupun Permenaker," katanya.

Aksi bersama yang diikuti oleh sejumlah organisasi buruh ini, terlihat berjalan dengan tertib serta mendapat pengawalan ketat ratusan aparat kepolisian dari Polrestabes Medan dan TNI, yang sejak pagi sudah siap siaga di gedung DPRD Sumut, untuk menjaga agar situasi tetap kondusif.(*).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPR RI Martin Hutabarat Komit Perjuangkan Pemekaran Kabupaten Simalungun
Pengurus Garbi Binjai Ngopi Bareng dengan Wakil Ketua DPR RI
Anthon Sihombing: Membangun Pemahaman Publik Terhadap Kinerja DPR RI
Anggota DPR RI dan Pemko Harus Kerjasama Jolok Anggaran dari Pusat
Trimedya Panjaitan: Presiden Jokowi Mendapat Nilai 8 Soal Penegakan Hukum, Ketua DPR RI Saja Bisa Ditahan
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Didesak Mundur
komentar
beritaTerbaru