Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 10 Oktober 2026

Kejatisu Akan Eksekusi Lahan 105 Ha Hutan Mangrove yang Jadi Sawit di Langkat

Redaksi - Sabtu, 10 Oktober 2026 13:41 WIB
214 view
Kejatisu Akan Eksekusi Lahan 105 Ha Hutan Mangrove yang Jadi Sawit di Langkat
Juita Sinuhaji/detikSumut
Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut)

Medan(harianSIB.com)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara akan mengeksekusi lahan seluas 105,9 hektare di Suaka Margasatwa Karang Gading, Kabupaten Langkat. Kawasan hutan mangrove tersebut, diubah terpidana Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng menjadi perkebunan sawit.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Ia menyebut nantinya, lahan tersebut akan diserahkan kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

"Berdasarkan putusan, aset tanah seluas 105,9 hektare yang telah disita akan diserahkan kepada BKSDA," ucap Rizaldi saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (26/9/2026).

Meskipun seperti itu, Rizaldi mengatakan untuk eksekusi masih dalam tahap menyelaraskan. Ia juga belum merincikan kapan pelaksanaanya.

Baca Juga:
"Aset tanah ini sedang dilakukan koordinasi dengan BKSDA terkait pelaksanaan eksekusinya," imbuh Rizaldi.

Untuk diketahui, terpidana Alexander alias Akuang dan Imran selaku kepala desa Tapak Kuda Kabupaten Langkat yang terlibat dalam kasus ini, belum ditahan karena beralasan sedang sakit. Dalam waktu dekat, Kejatisu akan memanggil keduanya untuk eksekusi.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mensos Puji Pretasi Karateka SRMP 2 Medan, Bukti Sekolah Rakyat Cetak Generasi Unggul
Tim Tabur Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai Amankan DPO Terpidana Penggelapan
Sukarman Keluhkan Kasus Pengrusakan Sawit WalauTersangka Disebut Sudah Ditetapkan
Kejati Sumut dan DJKN Teken Kerja Sama Percepatan Pemulihan Aset Negara
Kejati Sumut Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai ke Penyidikan
Eko Adhyaksono Jadi Wakajati Sumut
komentar
beritaTerbaru