Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 10 Oktober 2026

Kejatisu Akan Eksekusi Lahan 105 Ha Hutan Mangrove yang Jadi Sawit di Langkat

Redaksi - Sabtu, 10 Oktober 2026 13:41 WIB
212 view
Kejatisu Akan Eksekusi Lahan 105 Ha Hutan Mangrove yang Jadi Sawit di Langkat
Juita Sinuhaji/detikSumut
Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut)

Akuang disebut menguasai lahan itu sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa Imran, selaku Kepala Desa Tapak Kuda. Sebelumnya, PN Medan menjatuhkan hukuman kepada Imran 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.

Namun, di Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah putusan PN Medan, dengan amar bahwa Imran divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Lalu, Imran mengajukan kasasi tetapi ditolak sehingga putusan PT Medan menguatkan terpidana harus segera dieksekusi sebagaimana putusan.

Keduanya telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.

Para terpidana melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam/hutan suaka margasatwa, yaitu dengan mengalih fungsikan kawasan suaka alam / hutan suaka margasatwa menjadi perkebunan sawit dengan luas 1.059.852 m2/105,982 Ha kemudian di tanah tersebut juga telah terbit 60 Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dugaan tindak pidana itu disebut dilakukan dalam kurang waktu tahun 2007-2022. Atas perbuatan itu, Akuang memperkaya dirinya bersama Imran sebesar Rp 867.310.801.096,42 atau Rp 867 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut tahun 2022 dan ahli perekonomian dari Universitas Gajah Mada (UGM), diketahui kerugian keuangan negara dan perekonomian negara akibat perambahan Kawasan Suaka Margasatwa itu mencapai Rp 856.801.945.598 atau Rp 856,8 miliar.

Perhitungan ini tidak termasuk kerugian hasil tebangan kayu saat hutan Suaka Margasatwa dijadikan lahan kebun sawit.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mensos Puji Pretasi Karateka SRMP 2 Medan, Bukti Sekolah Rakyat Cetak Generasi Unggul
Tim Tabur Kejatisu dan Kejari Tanjungbalai Amankan DPO Terpidana Penggelapan
Sukarman Keluhkan Kasus Pengrusakan Sawit WalauTersangka Disebut Sudah Ditetapkan
Kejati Sumut dan DJKN Teken Kerja Sama Percepatan Pemulihan Aset Negara
Kejati Sumut Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai ke Penyidikan
Eko Adhyaksono Jadi Wakajati Sumut
komentar
beritaTerbaru