Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 13 Oktober 2026

Rektor UDA Prof Suwardi Dilaporkan Ke Polda Sumut Terkait Dugaan Penggelapan Ijazah Mahasiswa Pascasarjana

Tanda Monang Pasaribu - Selasa, 13 Oktober 2026 15:11 WIB
153 view
Rektor UDA Prof Suwardi Dilaporkan Ke Polda Sumut Terkait Dugaan Penggelapan Ijazah Mahasiswa Pascasarjana
Foto : Dok/AKDA
TUNJUKKAN : Gomgom Parulian Simbolon Mahasiswa Pascasarjana UDA didampingi Kuasa Hukumnya Duarjon Simalango SH MH dan Koordinator AKDA Liston Hutajulu menunjukkan surat laporan terkait dugaan penggelapan ijazah ke Polda Sumut oleh Rektor UDA Prof Suwardi

Medan(harianSIB.com)

Konflik di Universitas Darma Agung (UDA) terus berlanjut dengan dilaporkannya Rektor UDA Prof Suwardi Lubis ke Kepolisan Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait dugaan kasus penggelapan ijazah 11 mahasiswa Pascasarjana (S2).

Gomgom Parlindungan Simbolon, mahasiswa Magister Ilmu Hukum UDA Angkatan 2023 bersama Kuasa Hukumnya, Duarjon Simalango, SH MH secara resmi melaporkan Rektor UDA ke Polda Sumut, Senin (12/10/2026).

Laporan yang tertuang di dalam surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/1733/X/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA itu terkait dugaan tindak Pidana Penggelapan sebagaimana tertuang dalam Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU1/2023.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Duarjon Simalango, penahanan ijazah yang dilakukan pihak rektorat dibawah pimpinan Prof Suwardi Lubis dengan alasan adanya tunggakan yang belum dibayarkan oleh 11 mahasiswa.

Baca Juga:
Sambil menunjukkan dokomen kuitansi sebagai bukti pembayaran ke pihak rektor lama yakni Dr Lilis S Gultom, Duarjon menyebut, bahwa tagihan itu tidak berdasar karena kliennya sudah menyelesaikan kewajiban keuangan di masa Rektor lama dibawah pimpinan Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) Partahi Siregar.

"Klien (11 mahasiswa) kami tidak mungkin bayar dua kali. Bukti kuitansi pembayaran ke rektorat lama sudah lengkap dan sudah kita lampirkan ke petugas," ujarnya.

Namun, sebutnya, untuk mendapatkan ijazah, oleh Direktur Pascasarjana UDA yang baru, Dr Novi Juli Rosani Zulkarnain setiap mahasiswa ditagih dengan rincian Uang Kuliah, KKL, UMH dan Wisuda dengan total bervariasi antara Rp23,95 juta hingga Rp37,45 juta.

"Total keseluruhan dari 11 mahasiswa mencapai hampir Rp290 juta," rincinya.

Padahal katanya, 11 Mahasiswa telah menyelesaikan Ujian Meja Hijau (UMH) pada 16 Oktober 2025, dengan melunasi seluruh uang kuliah TA 2024/2025 sebesar Rp9 juta untuk uang meja hijau, uang ijazah, uang jurnal, dan uang repositori. Seharusnya wisuda pada Mei 2026, namun tidak dilaksanakan karena konflik internal Yayasan Universitas Darma Agung.

Selain itu, lanjutnya, 11 mahasiswa termasuk pelapor juga sudah mengantongi Ijazah Nasional dengan Nomor 011007741012026100045 dan surat dari LLDikti Wilayah I Nomor 3079/DST/LL 1/DT.00.08/2026 tertanggal 29 September 2026.

Dalam kesempatan itu, Duarjon berharap agar Polda Sumut segera melakukan tindaklanjut dengan memanggil semua pihak terkait, selain pihak rektor baru dan lama, Pimpinan YPDA lama Partahi Siregar maupun Hana Nelsri Kaban selaku pimpinan yayasan baru juga harus dipanggil.

"Ya, karena pastinya ada aliran dana yang harus dipertanggungjawabkan baik oleh rektor baru, rektor lama hingga yayasan baru dan lama.Jangan karena konflik ini mahasiswa termasuk klien kami jadi korban," pungkasnya.

Pendamping mahasiswa, Liston Hutajulu, yang juga alumni UDA, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini.

"Harapan kita, apa yang menjadi hak mahasiswa S2 segera diberikan, jangan ditahan - tahan. Masalah ini akan tetap kita kawal sampai benar - benar hak mereka mereka pegang. Karena ijazah itu diperuntukkan untuk karier mereka," tegas Liston.

Sementara dari dokumen yang dilihatkan kepada wartawan, ke -11 mahasiswa Pascasarjana yang hingga kini ijazah masih ditahan adalah Daniel Martua Leogusan, Darma Setiawan Nazara, David Eka Putra, Dedy Berkat Kurniawan Hulu, Doli Uli Saut Sitompul, Ferry Wijaya Ginting, Gomgom Parlindungan Simbolon, Gratia Rogate Telaumbanua, Omar Dani Putra, Viktor Brema Ginting, dan Yitri Widiya Utami Napitupulu. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polri Watch Siap Menjadi Kuasa Hukum Korban
Tim Kuasa Hukum dari LKBH FH-USU Minta Gakkumdu Tegakkan Hukum
Kombatan dan Kuasa Hukum Djoss Mengadu ke Poldasu
Mengundurkan Diri Tapi Diloloskan Jadi Cabup, Kuasa Hukum Hary Nugroho Gugat KPU Batubara
Otto Hasibuan Mundur dari Kuasa Hukum Setya Novanto Karena Ingin Jaga Independensi
Pengurus dan Kuasa Hukum Kopdit CU Cinta Mulia P Siantar Lakukan Klarifikasi dengan Anggota
komentar
beritaTerbaru