Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 16 Oktober 2026

Pemprov Sumut Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Karhutla dan Polusi Udara, Warga Diminta Waspada

Leo Bastari Bukit - Kamis, 15 Oktober 2026 20:08 WIB
352 view
Pemprov Sumut Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Karhutla dan Polusi Udara, Warga Diminta Waspada
Surat edaran bernomor 400.7.23/XXX/X/2026.

Medan(harianSIB.com)

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menerbitkan surat edaran kewaspadaan menghadapi potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), polusi udara, serta penyakit sensitif iklim. Pemerintah kabupaten/kota diminta meningkatkan kesiapsiagaan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk kualitas udara akibat kabut asap.

Kebijakan ini menyusul hasil pemantauan kualitas udara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Sumut pada Rabu (14/10/2026) pukul 00.00-09.00 WIB. Konsentrasi partikel halus Particulate Matter 2.5 (PM2.5) tercatat berfluktuasi pada kisaran 55,5 hingga 150,4 mikrogram per meter kubik (µg/m³).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut HM Faisal Hasrimy mengatakan sebagian besar wilayah Sumut dilaporkan mengalami kualitas udara kategori sedang hingga tidak sehat akibat sebaran kabut asap.

"Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas udara dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat, terutama akibat paparan partikel halus. Risiko yang perlu diantisipasi antara lain gangguan pernapasan, penyakit sensitif iklim, serta penyakit berbasis lingkungan lainnya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).

Surat edaran bernomor 400.7.23/XXX/X/2026 tentang Kewaspadaan Menghadapi Potensi Peningkatan Karhutla, Polusi Udara serta Penyakit Sensitif Iklim di Provinsi Sumut itu memuat sejumlah langkah pencegahan dan pengendalian risiko kesehatan yang harus dilakukan pemerintah daerah.

Faisal mengatakan, perangkat daerah yang menangani urusan kesehatan diminta meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit akibat faktor lingkungan, polusi udara, serta perubahan kondisi iklim.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru