Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 17 Oktober 2026

Pemprov Sumut Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Karhutla dan Polusi Udara, Warga Diminta Waspada

Leo Bastari Bukit - Kamis, 15 Oktober 2026 20:08 WIB
355 view
Pemprov Sumut Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Karhutla dan Polusi Udara, Warga Diminta Waspada
Surat edaran bernomor 400.7.23/XXX/X/2026.

Bagi warga yang terpaksa beraktivitas di luar ruangan, penggunaan masker yang mampu menyaring partikel halus, khususnya PM2.5, turut dianjurkan.

Masyarakat juga diminta menghindari sumber polusi lain, seperti asap rokok dan pembakaran terbuka, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Surat edaran itu turut mengimbau masyarakat memenuhi kebutuhan cairan harian minimal dua liter per hari. Warga yang mengalami batuk, sesak napas, iritasi mata, atau gangguan pernapasan lainnya diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Pemprov Sumut menekankan perlunya perlindungan khusus bagi kelompok rentan, meliputi bayi dan anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat dengan penyakit penyerta atau komorbid.

Pemerintah kabupaten/kota juga diminta mengoordinasikan ketersediaan dan distribusi masker yang mampu menyaring partikel halus untuk membantu melindungi masyarakat dari paparan polusi udara.

Pengelola sekolah, perkantoran, tempat umum, dan lingkungan kerja didorong mengambil langkah perlindungan sesuai kondisi kualitas udara dan risiko kesehatan di wilayah masing-masing.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok masyarakat yang lebih rentan terhadap paparan polusi udara.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru