Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 17 Oktober 2026

Pemprov Sumut Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Karhutla dan Polusi Udara, Warga Diminta Waspada

Leo Bastari Bukit - Kamis, 15 Oktober 2026 20:08 WIB
359 view
Pemprov Sumut Terbitkan Surat Edaran Kewaspadaan Karhutla dan Polusi Udara, Warga Diminta Waspada
Surat edaran bernomor 400.7.23/XXX/X/2026.

Medan(harianSIB.com)

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menerbitkan surat edaran kewaspadaan menghadapi potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), polusi udara, serta penyakit sensitif iklim. Pemerintah kabupaten/kota diminta meningkatkan kesiapsiagaan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk kualitas udara akibat kabut asap.

Kebijakan ini menyusul hasil pemantauan kualitas udara Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Sumut pada Rabu (14/10/2026) pukul 00.00-09.00 WIB. Konsentrasi partikel halus Particulate Matter 2.5 (PM2.5) tercatat berfluktuasi pada kisaran 55,5 hingga 150,4 mikrogram per meter kubik (µg/m³).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut HM Faisal Hasrimy mengatakan sebagian besar wilayah Sumut dilaporkan mengalami kualitas udara kategori sedang hingga tidak sehat akibat sebaran kabut asap.

"Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kualitas udara dan berdampak terhadap kesehatan masyarakat, terutama akibat paparan partikel halus. Risiko yang perlu diantisipasi antara lain gangguan pernapasan, penyakit sensitif iklim, serta penyakit berbasis lingkungan lainnya," ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).

Surat edaran bernomor 400.7.23/XXX/X/2026 tentang Kewaspadaan Menghadapi Potensi Peningkatan Karhutla, Polusi Udara serta Penyakit Sensitif Iklim di Provinsi Sumut itu memuat sejumlah langkah pencegahan dan pengendalian risiko kesehatan yang harus dilakukan pemerintah daerah.

Faisal mengatakan, perangkat daerah yang menangani urusan kesehatan diminta meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit akibat faktor lingkungan, polusi udara, serta perubahan kondisi iklim.

Pemerintah kabupaten/kota juga diminta memperkuat koordinasi lintas sektor untuk melakukan intervensi lingkungan, memperbaiki kualitas media lingkungan, mengendalikan vektor dan binatang pembawa penyakit, serta memastikan ketersediaan dan pemeriksaan kualitas air.

Selain itu, upaya komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat harus diperkuat, mencakup pencegahan penyakit, pengenalan gejala, pemberantasan sarang nyamuk, penerapan higiene dan sanitasi, serta perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Fasilitas pelayanan kesehatan juga didorong menerapkan standar diagnosis dan tata laksana penyakit sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Sumut meminta pemerintah kabupaten/kota menyebarluaskan informasi kualitas udara berdasarkan hasil pemantauan BMKG dan instansi berwenang lainnya.

Masyarakat diimbau memantau kualitas udara melalui aplikasi atau situs resmi, mengurangi aktivitas di luar ruangan saat kualitas udara memburuk, serta membatasi paparan asap.

Ketika polusi udara meningkat, warga disarankan menutup pintu, jendela, dan ventilasi yang terpapar udara luar dengan tetap memperhatikan kebutuhan ventilasi yang aman. Penggunaan penjernih udara di dalam ruangan juga dianjurkan apabila tersedia.

Bagi warga yang terpaksa beraktivitas di luar ruangan, penggunaan masker yang mampu menyaring partikel halus, khususnya PM2.5, turut dianjurkan.

Masyarakat juga diminta menghindari sumber polusi lain, seperti asap rokok dan pembakaran terbuka, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Surat edaran itu turut mengimbau masyarakat memenuhi kebutuhan cairan harian minimal dua liter per hari. Warga yang mengalami batuk, sesak napas, iritasi mata, atau gangguan pernapasan lainnya diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Pemprov Sumut menekankan perlunya perlindungan khusus bagi kelompok rentan, meliputi bayi dan anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat dengan penyakit penyerta atau komorbid.

Pemerintah kabupaten/kota juga diminta mengoordinasikan ketersediaan dan distribusi masker yang mampu menyaring partikel halus untuk membantu melindungi masyarakat dari paparan polusi udara.

Pengelola sekolah, perkantoran, tempat umum, dan lingkungan kerja didorong mengambil langkah perlindungan sesuai kondisi kualitas udara dan risiko kesehatan di wilayah masing-masing.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok masyarakat yang lebih rentan terhadap paparan polusi udara.

Selain mengantisipasi dampak polusi udara, Dinas Kesehatan kabupaten/kota diminta memperkuat pengendalian faktor risiko penyakit yang berkaitan dengan vektor, air, dan udara.

Upaya tersebut dilakukan melalui penyuluhan kesehatan, penyediaan media komunikasi dan edukasi, serta penyampaian informasi mengenai pencegahan dan pengenalan gejala penyakit.

Dinas Kesehatan juga diminta melakukan intervensi atau rekayasa lingkungan, memperbaiki kualitas media lingkungan, mengendalikan vektor dan binatang pembawa penyakit, serta memastikan ketersediaan air dan pemeriksaan kualitasnya secara rutin.

Sosialisasi standar diagnosis dan tata laksana penyakit sensitif iklim juga perlu dilakukan kepada fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, dan tenaga kesehatan.

Melalui penerbitan surat edaran tersebut, Pemprov Sumut berharap pemerintah daerah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi peningkatan karhutla, polusi udara, dan penyakit akibat perubahan kondisi lingkungan serta iklim.

Surat edaran tersebut ditandatangani Timur Tumanggor dengan jabatan Pembina Utama Madya sebagaimana tercantum dalam dokumen, dengan tembusan kepada Gubernur Sumut. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru