Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Oktober 2026

Keluarga Boy Simamora Minta RDP di DPRD Sumut, Desak Perkara Kematian Tragis Ditarik ke Polda Sumut

Tumpal Manik - Jumat, 16 Oktober 2026 20:47 WIB
1.151 view
Keluarga Boy Simamora Minta RDP di DPRD Sumut, Desak Perkara Kematian Tragis Ditarik ke Polda Sumut
Foto: harianSIB.com/Tumpal Manik
Tim Gabungan Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan untuk Almarhum Boy Simamora berfoto bersama, Kamis (15/10/2026), di Medan.

Medan(harianSIB.com)

Keluarga Almarhum Boy Simamora melalui Tim Gabungan Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara Cq. Ketua Komisi A, terkait penanganan perkara kematian Boy Simamora yang terkesan lambat.

Tim Gabungan Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan terdiri dari 13 advokat yaitu, Parlaungan Silalahi, SH, MH, Henri Y. Simamora, SH, MH, C.Med, Yunus Ralie Siregar, SH, MH, Firman A.H. Hutauruk, SH, Lindang Tiarma Simamora, SH, Thomas Pakpahan, SH, Franky Alexander Purba, S.H., AKBP (Purn) Maidin Simamora, SH, MH, Maju Simamora, SH, Maradu Lumbanbatu, SH, Tonny Simamora, SH, Ivan Lomalyn Simamora, SH, MH dan Hendri W. Manalu, SH

Kuasa hukum Henri Y. Simamora kepada harianSIB.com mengatakan, pengajuan RDP terpaksa dilakukan karena perkara mandek di tahap penyelidikan.

"Adapun tuntutan yang diajukan ke DPRD Sumut adalah menggelar RDP dan memanggil Polda Sumut dan Polres Tapteng untuk menjelaskan status perkara, mendorong perkara ditarik dari Polres Tapteng dan diambil alih Polda Sumut, serta memberi kepastian hukum dengan batas waktu tiga bulan untuk penuntasan penyelidikan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel," ujarnya, Kamis (15/10/2026), di Medan.

Baca Juga:
Henri menegaskan, pihaknya tidak meminta DPRD menentukan pelaku atau mengambil alih kewenangan Polri.

"Kami tegaskan, prinsip kami sederhana seperti di surat, jika memang tidak terdapat tindak pidana, berikan penjelasan yang objektif dan berdasarkan penyelidikan yang utuh. Namun jika terdapat fakta pidana, maka fakta tersebut hendaknya ditindaklanjuti sesuai hukum," ucapnya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Terima Pengembalian Rp8 Miliar dari Suap Anggota DPRD Sumut
Anggota DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafis Minta Drainase Jalan Sukarno-Hatta Binjai Timur Diperbaiki
4 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Menyusul Segera Disidang
SMA Kartika I-4 Pematangsiantar Juara Turnamen Bola Voli Piala Dansat Brimob Polda Sumut
KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Kasus Suap DPRD Sumut
Wali Kota Tanjungbalai Apresiasi Penanaman 65 Ribu Mangrove Oleh Polda Sumut
komentar
beritaTerbaru