Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Oktober 2026

Keluarga Boy Simamora Minta RDP di DPRD Sumut, Desak Perkara Kematian Tragis Ditarik ke Polda Sumut

Tumpal Manik - Jumat, 16 Oktober 2026 20:47 WIB
1.147 view
Keluarga Boy Simamora Minta RDP di DPRD Sumut, Desak Perkara Kematian Tragis Ditarik ke Polda Sumut
Foto: harianSIB.com/Tumpal Manik
Tim Gabungan Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan untuk Almarhum Boy Simamora berfoto bersama, Kamis (15/10/2026), di Medan.

Medan(harianSIB.com)

Keluarga Almarhum Boy Simamora melalui Tim Gabungan Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara Cq. Ketua Komisi A, terkait penanganan perkara kematian Boy Simamora yang terkesan lambat.

Tim Gabungan Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan terdiri dari 13 advokat yaitu, Parlaungan Silalahi, SH, MH, Henri Y. Simamora, SH, MH, C.Med, Yunus Ralie Siregar, SH, MH, Firman A.H. Hutauruk, SH, Lindang Tiarma Simamora, SH, Thomas Pakpahan, SH, Franky Alexander Purba, S.H., AKBP (Purn) Maidin Simamora, SH, MH, Maju Simamora, SH, Maradu Lumbanbatu, SH, Tonny Simamora, SH, Ivan Lomalyn Simamora, SH, MH dan Hendri W. Manalu, SH

Kuasa hukum Henri Y. Simamora kepada harianSIB.com mengatakan, pengajuan RDP terpaksa dilakukan karena perkara mandek di tahap penyelidikan.

"Adapun tuntutan yang diajukan ke DPRD Sumut adalah menggelar RDP dan memanggil Polda Sumut dan Polres Tapteng untuk menjelaskan status perkara, mendorong perkara ditarik dari Polres Tapteng dan diambil alih Polda Sumut, serta memberi kepastian hukum dengan batas waktu tiga bulan untuk penuntasan penyelidikan secara profesional, objektif, transparan dan akuntabel," ujarnya, Kamis (15/10/2026), di Medan.

Baca Juga:
Henri menegaskan, pihaknya tidak meminta DPRD menentukan pelaku atau mengambil alih kewenangan Polri.

"Kami tegaskan, prinsip kami sederhana seperti di surat, jika memang tidak terdapat tindak pidana, berikan penjelasan yang objektif dan berdasarkan penyelidikan yang utuh. Namun jika terdapat fakta pidana, maka fakta tersebut hendaknya ditindaklanjuti sesuai hukum," ucapnya.

Ia menyebut tuntutan ini sesuai dengan tagline atau komitmen Kapolri "POLISI BERSAMA MASYARAKAT" yang justru diuji dalam kasus ini.

"Karena implementasi dari POLISI BERSAMA MASYARAKAT yakni polisi harus mau mendengar masyarakat bukan mengabaikan, polisi harus peduli dengan tugasnya untuk menjaga dan melindungi masyarakat dan bukan sebaliknya justru masyarakat yang mengejar polisi, terakhir polisi harus responsif dan transparan berkeadilan untuk mengusut kasus ini, jangan ada yang ditutup-tutupi hanya karena ada konflik kepentingan," tegasnya.

Sementara kuasa hukum lainnya, Parlaungan Silalahi, menyayangkan proses penanganan yang sudah 4 bulan namun tetap stagnan di tahap penyelidikan.

"Padahal, LP No. LP/B/23/VI/2026/SPKT/Polsek Manduamas/Restapteng/Poldasu sudah terbit tanggal 1 Juni 2026. Jenazah Boy ditemukan 27 Mei 2026 pukul 23.00 WIB di Sungai Sagamatua, Kawasan PT Nauli Sawit, Desa Sampang Maruhur, Sirandorung, Tapteng. Sudah ada Sprin Lidik tanggal 22 Juni 2026, namun hingga kini masih di tahap penyelidikan," kesalnya.

Poin krusial yang disoroti Parlaungan adalah temuan forensik kunci yang diabaikan. Hasil forensik menemukan trauma benda tumpul yang mengakibatkan patah tulang iga menusuk pleura.

"Temuan ilmiah atau scientific evidence ini tidak didalami. Penyidik terjebak dua teori bertentangan, teori dimakan buaya versus teori trauma benda tumpul, tanpa pernah naik ke penyidikan untuk menguji kebenaran," lanjutnya.

Selain itu, sebutnya, saksi kunci tidak diperiksa. Ada 9 orang yang bersama korban malam kejadian belum didalami konsistensi keterangannya.

"Bahkan 5 orang sudah meninggalkan desa. Petugas keamanan PT Nauli Sawit yang disebut memicu pelarian korban dengan teriakan "Woiiii" dan cahaya senter, belum dimintai keterangan sebagai saksi potensial terakhir yang melihat korban hidup. Dan Boru Hutabarat, pacar korban juga belum diperiksa. Ponsel teman-teman korban dan olah TKP awal tidak diamankan," jelasnya.

Poin lainnya adalah dugaan kejanggalan. Keluarga mendapat informasi adanya permintaan untuk menandatangani surat pernyataan tidak menuntut hukum dan pemberian amplop oleh oknum kepolisian kepada orang tua korban.

"Ini perlu klarifikasi resmi di forum RDP. Upaya hukum sudah ditempuh berjenjang, Polsek Manduamas, Polres Tapanuli Tengah, hingga audiensi dan Legal Opinion ke Polda Sumut tanggal 13 dan 17 Agustus 2026. Namun tidak ada tindak lanjut substantif. Kami menilai ini sudah mengarah pada denial of justice atau pembiaran perkara," katanya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, yang dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026), terkait penanganan kasus tersebut serta penarikan dari Polres Tapteng mengatakan akan menanyakan ke Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak.

"Saya belum tahu perkembangannya, nanti saya tanyakan ke Dir-nya," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Terima Pengembalian Rp8 Miliar dari Suap Anggota DPRD Sumut
Anggota DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafis Minta Drainase Jalan Sukarno-Hatta Binjai Timur Diperbaiki
4 Tersangka Suap Anggota DPRD Sumut Menyusul Segera Disidang
SMA Kartika I-4 Pematangsiantar Juara Turnamen Bola Voli Piala Dansat Brimob Polda Sumut
KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Kasus Suap DPRD Sumut
Wali Kota Tanjungbalai Apresiasi Penanaman 65 Ribu Mangrove Oleh Polda Sumut
komentar
beritaTerbaru