Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Oktober 2026

RS Bunda Thamrin Bantah Tolak Pasien, Kepesertaan BPJS Suami Warga Dibantu Diaktifkan

Leo Bastari Bukit - Jumat, 30 Oktober 2026 13:52 WIB
170 view
RS Bunda Thamrin Bantah Tolak Pasien, Kepesertaan BPJS Suami Warga Dibantu Diaktifkan
Foto Dok/Forwakes
PERTEMUAN: Kepala Bidang Medik dan Keperawatan RSU Bunda Thamrin Medan dr Purnama Simanjuntak saat menghadiri pertemuan di Kantor Dinkes Kota Medan, Selasa (27/10/2026).

Medan(harianSIB.com)

Rumah Sakit Umum (RSU) Bunda Thamrin Medan membantah tudingan menolak pelayanan terhadap suami seorang warga bernama Nur. Pihak rumah sakit menyatakan telah memberikan pelayanan melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) sesuai indikasi klinis dan prosedur yang berlaku.

Klarifikasi tersebut disampaikan Kepala Bidang Medik dan Keperawatan RSU Bunda Thamrin, dr Purnama Simanjuntak, setelah manajemen rumah sakit menghadiri pertemuan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, Selasa (27/10/2026).

Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Dinkes Kota Medan dr Surya Syahputra Pulungan MKes, anggota Komisi II DPRD Kota Medan Afif Abdillah, Asisten Pemerintahan (Aspem) Pemko Medan Mohammad Sofyan, perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan beserta jajaran, Kepala Puskesmas Medan Bestari, serta Nur.

Purnama menjelaskan, dalam pertemuan tersebut manajemen RSU Bunda Thamrin telah menyampaikan klarifikasi dengan didukung bukti autentik mengenai pelayanan terhadap suami Nur pada 30 Agustus 2026.

Baca Juga:
Menurutnya, pasien saat itu mendapatkan pelayanan rawat jalan melalui IGD. Berdasarkan penilaian medis, pasien tidak memiliki indikasi untuk menjalani rawat inap.

"RSU Bunda Thamrin telah memberikan pelayanan rawat jalan IGD sesuai indikasi klinis dan prosedural kepada suami Ibu Nur. Pada saat itu tidak ada indikasi rawat inap," jelas Purnama dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Ia juga mengungkapkan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan suami Nur saat itu dalam kondisi tidak aktif. Pihak rumah sakit kemudian membantu proses pendaftaran melalui program Universal Health Coverage (UHC) Pemerintah Kota Medan hingga kepesertaan pasien berhasil diaktifkan pada hari yang sama.

Purnama menegaskan, Nur dan suaminya tidak mengeluarkan biaya untuk pelayanan rawat jalan IGD yang diterima saat itu.

Berdasarkan penjelasan tersebut, pihak rumah sakit menegaskan bahwa pelayanan terhadap pasien tetap diberikan dan membantah adanya penolakan.

"Dari semua penjelasan ini, terbukti bahwa tidak benar RSU Bunda Thamrin menolak pelayanan suami Ibu Nur," tegasnya.

Purnama menambahkan, pertemuan yang dihadiri sejumlah unsur pemerintah, DPRD, BPJS Kesehatan, dan pihak terkait itu berlangsung dengan baik. Ia menyatakan permasalahan yang menjadi dasar aduan Nur telah diselesaikan melalui klarifikasi bersama.

Pihak RSU Bunda Thamrin berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh mengenai pelayanan yang telah diberikan kepada pasien serta penyelesaian persoalan yang dilaporkan kepada Pemerintah Kota Medan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru