Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 30 Oktober 2026

OSN Polresta Deliserdang Ungkap 30 Kasus dan Amankan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 23 Kg Ganja

Lisbon Situmorang - Jumat, 30 Oktober 2026 19:12 WIB
176 view
OSN Polresta Deliserdang Ungkap 30 Kasus dan Amankan 57 Tersangka, Sita 23 Kg Sabu dan 23 Kg Ganja
Foto: harianSIB.com/Lisbon Situmorang
Kapolresta Deliserdang bersama unsur Forkopimda, dan undangan lainnya mengangkat sebahagian barang bukti yang disita, pada konferensi pers, Jumat (30/10/2026) di Lubukpakam.

Lubukpakam(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polresta Deliserdang mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika, dengan mengamankan 57 orang tersangka, dan menyita narkotika jenis sabu seberat 23.020,24 gram atau 23 Kg, ganja seberat 23.517,86 gram atau 23 Kg, dan ekstasi sebanyak 42 butir.

Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Muhammad SH SIK MSi, didampingi Waka Polresta, AKBP Juliani Prihartini SIK MH, Kasatres Narkoba, Kompol Dr Fery Kusnadi SH MH, bersama Kepala BNNK Deliserdang, Kombes Pol Fadris Sangun Ratulana SIK MSi, perwakilan Bupati Deliserang, Dandim 0204/DS, perwakilan Ketua PN Lubukpakam, perwakilan Kajari Lubukpakam, Avsec Bandara Internasional Kualanamu, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, di Mapolresta Deliserdang, Jumat (30/10/2026) di Lubukpakam.

Disebutkan, hasil pengungkapan itu merupakan hasil pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar selama 21 hari, terhitung sejak 9 hingga 29 Oktober 2026, sesuai program Kapolri tentang pemberantasan dan pemulihan kawasan narkoba.

Kapolresta menjelaskan, sejumlah barang bukti yang disita berasal dari 57 orang tersangka, di antaranya 12 orang sebagai bandar, 9 orang sebagai pengedar, dan 36 orang adalah pengguna.

Baca Juga:
Barang bukti sabu seberat 23.010,24 gram disita dari beberapa kasus menonjol, di antaranya sabu seberat 21.351,86 dari tersangka Alfa Reza. Sabu seberat 1.000,14 gram dari tersangka Salihin, dan sabu seberat 620 gram dari tersangkanya masih dalam lidik, yang diamankan dari Bandara Kualanamu.

Barang bukti ganja seberat 23.517,86 gram, disita dari beberapa tersangka, di antaranya kasus menonjol adalah, ganja seberat 14.471,86 gram disita dari tersangka Risky Daulay, Abu Hafsy, dan Rudi Faisal Lubis, ganja seberat 9.046 gram disita dari tersangka Venansius Eka Junaidi dan Forman Asian April Purba.

Dijelaskan, sejumlah barang bukti sabu yang telah disita, diperkirakan telah menyelamatkan 92.042 jiwa, senilai Rp 11.505.120.000. Kemudian barang bukti ganja, telah menyelamatkan 94.071 jiwa, senilai Rp 35.276.000.

Sasaran operasi difokuskan di daerah-daerah yang rawan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Deliserdang, meliputi 10 kecamatan yaitu, Kecamatan Tanjungmorawa, Pantailabu, Biru-biru, Lubukpakam, Beringin, Batangkuis, Galang, Pagarmerbau, Namorambe dan Kecamatan STM Hilir. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Marbau Ringkus Terduga Pengedar Narkoba, Sabu 5,80 Gram Barang Bukti Disita
Angkatan Muda Simalungun Gelar Deklarasi Tolak Narkoba
Polres Tebingtinggi Bekuk Pria Pemilik Sabu di Jalan Danau Maninjau
Sembunyikan 27 Paket Sabu di Batang Pinang, Sopir di Dairi Ditangkap
Polres Taput Gagalkan Penyelundupan 1,05 Kg Sabu di Bandara Silangit
Polres Labuhanbatu Amankan 2 Pria dari Pulo Padang: Sabu 21,57 Gram, Ekstasi dan Vape Getar Disita
komentar
beritaTerbaru