Residivis Curanmor Ditangkap Pagar Jatanras Polda Sumut Saat Curi Motor di Teras Salon
Medan (harianSIB.com)Polda Sumut melalui Tim Pagar Subdit III/Jatanras Ditreskrimum menangkap seorang residivis pencurian sepeda motor (cura
Deliserdang(harianSIB.com)
Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan kecurangan pada produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan klaim kandungan gizi pada label kemasan.
Pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan terhadap aktivitas produksi di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Hasil uji laboratorium menemukan ketidaksesuaian antara kandungan gizi beras dengan informasi yang tercantum pada kemasan.
Dalam konferensi pers di lokasi produksi, Jumat (30/10/2026), Kasatgas Pangan Polri, Kombes Pol Suhasto mengungkapkan ada empat merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi kesesuaian label, yakni Penari Bangkok, Golden 111 Biru, Golden 111 Merah, dan Ikan Mas Cupang.
"Pengambilan sampel dilakukan oleh petugas pengambil contoh dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, kemudian diuji di laboratorium. Dari hasil pengujian ditemukan bahwa mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada label kemasan," ungkap Suhasto.
Baca Juga:Beras fortifikasi merupakan beras putih yang diperkaya dengan zat gizi mikro, seperti zat besi, zinc, dan vitamin B kompleks. Produk tersebut ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.
Namun ketidaksesuaian kadar kandungan gizi, baik lebih rendah maupun lebih tinggi dari standar yang dicantumkan, dapat menyebabkan tujuan pemenuhan gizi tidak tercapai secara optimal dan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan apabila dikonsumsi rutin dalam jangka panjang.
Dari hasil penyelidikan, PT UDS diketahui telah memproduksi beras fortifikasi sebanyak 525.000 kilogram selama periode Maret hingga Agustus 2026. Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp18.500 hingga Rp27.000 per kilogram, nilai ekonomis produksi tersebut diperkirakan mencapai Rp14,175 miliar.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita 2.236 kemasan beras dengan total berat 15.145 kilogram. Nilai ekonomis beras yang disita diperkirakan Rp280.182.500.
Selain itu, turut disita bahan campuran berupa kernel beras fortifikasi, kernel beras fortifikasi vitamin B9, satu rangkaian mesin rice milling unit, serta dua unit mesin fortifikasi. Nilai mesin penggilingan diperkirakan Rp4 miliar, sedangkan dua mesin fortifikasi ditaksir Rp300 juta.
Suhasto menjelaskan beras yang digunakan sebagai bahan baku berasal dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, dan bukan beras impor maupun beras SPHP.
"Ini bukan beras impor. Berdasarkan penyelidikan kami, beras tersebut berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Ini juga bukan perkara pengoplosan ulang, melainkan dugaan ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dengan label yang dicantumkan," tegasnya.
Sementara itu, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk pelapor, perwakilan Bapanas RI, Direktur Utama PT UDS, kepala produksi, serta ahli perlindungan konsumen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukannya sedikitnya dua alat bukti, perkara tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Meski demikian, hingga konferensi pers berlangsung, penyidik belum menetapkan tersangka.
Dery menambahkan, Bapanas bersama kementerian terkait juga telah melakukan penarikan terhadap produk beras fortifikasi dari 28 merek yang sedang dalam pemeriksaan di berbagai provinsi di Indonesia.
"Untuk 28 merek yang saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, kami pastikan sudah dilakukan penarikan oleh Bapanas di seluruh provinsi di Indonesia," jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi Satgas Pangan Bareskrim Polri, Polda Sumut, dan instansi terkait sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran produk pangan sekaligus upaya memastikan masyarakat memperoleh produk yang aman dan sesuai dengan informasi pada kemasan. (*)
Medan (harianSIB.com)Polda Sumut melalui Tim Pagar Subdit III/Jatanras Ditreskrimum menangkap seorang residivis pencurian sepeda motor (cura
Binjai(harianSIB.com)Jajaran Polres Binjai berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjad
Medan(harianSIB.com)Upaya memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah menjadi fokus pertemuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera
Karo(harianSIB.com)Tim Cobra Satreskrim Polres Karo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra X 1
Medan(harianSIB.com)Personel Polsek Medan Tuntungan bersama Direktorat Samapta (Dit Samapta) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan renca
Medan(harianSIB.com)PSMS Medan meraih kemenangan penting saat bertandang ke markas PSGC Ciamis dalam lanjutan Championship (Liga 2) 2026/202
Medan(harianSIB.com)Hujan deras yang terjadi belakangan ini disertai banjir tentunya akan membuat geliat ekonomi masyarakat alami gangguan,
Nias Utara(harianSIB.com)Dewan Pengurus Cabang (DPC) Barisan Merah Putih (BMP) Kabupaten Nias Utara periode 20262029 resmi dilantik, di A
Medan(harianSIB.com)Moria GBKP Runggun Setia Budi Medan menggelar kegiatan Moria Sehat melalui senam dan line dance bersama diikuti ratusan
Medan(harianSIB.com)Sengketa sekitar 47.000 hektare perkebunan sawit eks PT Torganda di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Padang Law
Medan(harianSIB.com)DPD PDI Perjuangan Sumut menggelar acara bertajuk Merah Muda Fest, Merah Berani, Muda Beraksi dalam rangka menyongsong
Jakarta(harianSIB.com)Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH menegaskan, setiap perkara yang