Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 04 Agustus 2026
Hingga Mei 2015, BPPT Provsu Terbitkan 100 Izin

Pemkab/Pemko Tak Berwenang Lagi Terbitkan Izin Pertambangan dan Galian C

- Rabu, 27 Mei 2015 11:24 WIB
992 view
Pemkab/Pemko Tak Berwenang Lagi Terbitkan Izin Pertambangan dan Galian C
Medan (SIB)- Badan Pelayanan Perijinan Terpadu ( BPPT) Provinsi Sumatera Utara hingga Mei tahun ini sudah menerbitkan 100 perizinan. Hal ini meningkat drastis di periode yang sama tahun lalu. Di tahun 2014, hanya berkisar 150 perizinan yang diterbitkan sejak Januari hingga Desember.

Kepala BPPT Sumut  Sarmadan Hasibuan di kantor BPPT Sumut Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (26/5), lebih lanjut menjelaskan yang diberikan kepada BPPT Sumut tahun ini. Tahun ini pihaknya ditargetkan menerbitkan 350 perizinan. Namun, kita optimis target itu bakal tercapai. Apalagi ada penambahan pelimpahan kewenangan perizinan dari kabupaten/kota untuk sektor pertambangan, perikanan dan kelautan serta kehutanan yang dalam waktu dekat sudah kita tangani,” sebutnya.

Dia menjelaskan, izin yang sudah diterbitkan kebanyakan tentang izin air permukaan umum (APU), pertambangan pasir atau galian c dan batu mineral serta penebangan pohon atau sawmill (kilang kayu). “Termasuk juga izin APU yang digunakan untuk penggerak turbin pembangkit listrik tenaga mini hidro (PLTMH),” jelasnya.

Dia menambahkan, untuk kewenangan jenis non perizinan yang terbanyak angka pengenal importir (API). Sejak diberi kewenangan sampai saat ini sudah ada 80 API yang diterbitkan. “Sejauh ini tidak ada persoalan. Jika seluruh berkas yang diperlukan lengkap, penerbitan API paling lama lima hari. Bahkan, ada yang satu-dua hari selesai. Para importir merasa nyaman karena di BPPT ada SOP waktu penyelesaiannya,” ucapnya.

Ditanya soal pelimpahan kewenangan berdasarkan UU 23 tahun 2014 dari kabupaten/kota ke provinsi, menurutnya, saat ini sedang persiapan pembuatan peraturan gubernur (Pergub) Sumut. “Rancangan Pergubnya sudah kita buat. Tinggal kita serahkan nanti ke Gubsu. Setelah eksaminasi dari Biro Hukum, baru ditandatangani Gubsu,” sebutnya.

Dia mengaku tidak ada persoalan untuk percepatan Pergub pelimpahan kewenangan perizinan tentang kehutanan, perikanan dan kelautan serta pertambangan sesuai UU 23 tersebut. “Karena memang arahan Pak Gubsu agar dipercepat. Soalnya, saat ini sedang menunggu 75 perusahaan untuk meminta penerbitan izin pertambangan khususnya mengenai galian C,” jelasnya.

Sejak terbitnya UU 23/2014, lanjutnya, Pemerintah kabupaten/kota sudah tidak wewenang lagi menerbitkan izin tersebut. Hanya saja, pelimpahan kewenangan di provinsi memerlukan peraturan gubernur. “Sampai sekarang sudah ada 68 perizinan dan 7 non perizinan yang kita tangani. Nanti bakal ditambah lagi dengan Pergub terbaru tentang wewenang penerbitan izin pertambangan, perikanan dan kelautan serta kehutanan. Makanya, kita optimis, tahun ini akan tercapai target,” jelasnya. (A14/w)
 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru