Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 04 Agustus 2026
Pasca Penertiban yang Dilakukan Polresta Medan

Kadishub Medan Imbau Warga Tidak Layani Tukang Parkir Tanpa Dinas dan Karcis

- Minggu, 07 Juni 2015 14:20 WIB
1.047 view
Kadishub Medan Imbau Warga Tidak Layani Tukang Parkir Tanpa Dinas dan Karcis
Medan (SIB)- Kadishub Kota Medan Renward Parapat lagi-lagi berjanji akan menindak tegas seluruh juru parkir (Jukir) ilegal di Kota Medan yang semakin hari semakin marak dan liar, sehingga masyarakat pengguna kendaraan semakin dirugikan. Penertiban itu katanya akan dilakukan  Dishub bekerjasama dengan  Satlantas Polresta Medan, Tim Pemburu Preman dan Satuan Sabhara.

“Penindakan juru parkir ilegal ini  sudah ratusan jukir ilegal yang ditangkap pihak kepolisian. Penertiban ini akan terus dilakukan polisi sehingga tidak ada lagi jukir ilegal yang membuat pendapatan perparkiran Kota Medan berkurang,” ujar Kadishub Kota Medan Renward Parapat ADT MT kepada wartawan SIB, Rabu (20/5) menyikapi operasi penertiban tukang parkir liar oleh Polresta Medan atas instruksi Kapolri melalui Kapoldasu.

Kepada warga masyarakat Renward lagi-lagi hanya mengimbau, jika ada jukir yang tidak pakaian dinas parkir, tidak punya identitas dan karcis parkir jangan melayani untuk membayar parkir. “Jangan mau memberikan uang parkir jika petugas jukir tersebut tidak memberikan karcis. Sebab karcis itu merupakan bukti pemungutan  retribusi parkir yang sah,” kata Kadis tanpa peduli warga bisa jadi korban bila menolak membayar uang parkir.

Menurutnya, tidak sulit memberantas jukir liar di Kota Medan, tetapi intinya pada masyarakat agar tidak mau melayani petugas parkir yang tidak mengenakan tanda pengenal resmi. Petugas parkir resmi adalah yang menggunakan seragam dan tanda pengenal serta menggunakan karcis saat meminta retribusi parkir kepada warga.

Perlu diketahui bahwa dalam Perda No 2/2014, tarif parkir dibagi dalam dua kelas, dimana tarif untuk truk gandeng trailer Rp 10.000 untuk jalan kelas I, sementara untuk kelas II tarif parkirnya Rp 5.000 untuk  truk/ bus, alat berat Rp 6.000 (kelas 1) sedangkan jenis kendaraan yang sama di kelas II tarif Rp 4.000. Untuk truk mini dan kendaraan lain sejenis kelas 1 Rp 5.000 dan untuk kendaraan yang sama di kelas II Rp 3.000.

Pick-up, mobil penumpang, minibus dan kendaraan lain sejenisnya Rp 3.000  untuk tarif kelas 1 dan Rp 2.000  untuk kelas II. Namun, sepedamotor dan kendaraan bermotor roda tiga, Rp 2.000 (kelas 1) serta  Rp 1.000 (kelas II).

Ketika ditanya tentang pengelolaan parkir di rumah sakit, plaza  kantor dan mall yang memungut tarif sangat mahal, Renward mengatakan itu pihak ketiga yang kelola dan dana bagi hasilnya disetor langsung ke Dinas Pendapatan Medan (Dispenda).

“Pengutipan retribusi parkir di mall, plaza, sekolah, pasar tradisional dan perkantoran itu bukan Dinas Perhubungan tetapi ada yang kelola pihak ketiga dan langsung disetor ke Dispenda Kota Medan,” pungkasnya.  (A16/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru