Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 04 Agustus 2026

4 Terpidana Korupsi di Lapas Binjai Peroleh Remisi

- Selasa, 21 Juli 2015 10:42 WIB
411 view
4 Terpidana Korupsi di Lapas Binjai Peroleh Remisi
Binjai (SIB)- Empat terpidana kasus korupsi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai mendapat remisi pada perayaan Idul Fitri 1436 H, Jumat (17/7). Hal tersebut dibenarkan Kalapas Binjai Made Darmajaya Bc IP kepada wartawan. "Empat terpidana korupsi semuanya dapat remisi," ujarnya.

Salah satunya mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Binjai Masniari yang divonis bersalah dan dihukum 4 tahun penjara.

Adik kandung mantan Wali Kota Binjai Ali Umri itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan proyek swakelola Tahun Anggaran (TA) 2010 yang merugikan negara Rp3,3 miliar pada 2014 lalu.

Sebagaimana diketahui Masniari merupakan tersangka korupsi yang sempat buron selama tiga tahun sejak ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi.

Ia dan tiga terpidana lainnya nikmati pengurangan masa tahanan bersama 553 narapidana lainnya yang menjalani masa tahanan di lapas Binjai.(A17/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru