Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 04 Agustus 2026
Ketua Pansus DPRD Medan Drs Godfried Lubis MM

Tak Mampu Bangun Tiga Pasar, Pemko Medan Harus Bayar Bunga Pinjaman dan Denda Rp 203 Juta

*SiLPA Rp 370 Miliar Akibat APBD 2014 Tak Mampu Diserap
- Jumat, 24 Juli 2015 09:58 WIB
595 view
Tak Mampu Bangun Tiga Pasar, Pemko Medan Harus Bayar Bunga Pinjaman dan Denda Rp 203 Juta
Drs Godfried Effendi Lubis, MM
Medan (SIB)- Di akhir masa jabatannya sebagai Wali Kota Medan Drs H Dzulmi Eldin, MSi mendapat kritikan keras melalui pendapat yang disampaikan 9 Fraksi DPRD Medan pada paripurna  Laporan Pertanggung jawaban (LPj) APBD tahun 2014, Kamis (23/7). Salah satu penyebab kritikan itu adalah terdapat SiLPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) yakni sebesar Rp 370.720.769.915,55. Namun dengan segala kekurangan dan banyaknya SKPD yang tidak mampu menyerap anggaran, tapi DPRD Medan  akhirnya terpaksa menerima LPj Wali Kota Medan itu.

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, SE, SH, MH, Wakil Ketua: Iswanda Ramli, SE, H Ikhwan Ritonga, SE dan H Burhanuddin Sitepu, SH, dihadiri Wali Kota Medan Drs H Dzulmi Eldin, MSi dan Sekda Ir Syaiful Bahri Lubis.

Ketua Pansus Drs Godfried Lubis, MM melaporkan, anggaran belanja di sektor pendidikan  terealisasi 83%, Pansus meminta  dilakukan penambahan jumlah sekolah SMP dan SMA Negeri Medan Utara dan Medan Tuntungan.

Di RSP Dr Pirngadi Medan belanja terealisasi 53,67%, Dinas Kesehatan 80,09%, sarana pendukung obat-obatan maupun jasa medis belum memperhatikan hasil yang maksimal.

Pada pekerjaan umum terealisasi 88,72%, normalisasi drainase yang dilakukan Pemko Medan ternyata gagal menanggulangi masalah banjir di Kota Medan.

Untuk Dinas Sosial dan Tenaga Kerja lanjut Godfried hanya terealisasi 63,16%. Minimnya serapan anggaran itu mencerminkan belum maksimalnya kinerja.

Pemko juga dinilai  tidak sungguh-sungguh  meningkatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat. Hal ini dibuktikan dari 75 jenis perizinan yang dikelola Pemko, baru 11 izin yang diserahkan kepada Badan Pengelolaan Perizinan Terpadu (BPPT).“Kami heran kenapa Wali Kota  Dzulmi Eldin membiarkan hal ini tetap berlangsung dan ini telah mengabaikan UU yang berlaku,” jelasnya.

Lebih parahnya lagi kata Godfried,Pemko harus menanggung  beban bunga pinjaman dan denda Rp 203 juta  lebih akibat terhentinya pembangunan tiga pasar yakni Pasar Marelan, Pasar  Jalan Jawa Belawan dan Pasar Kampung Lalang. Pemko mendapat  pinjaman dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebesar Rp77, 4 miliar, tapi Pemko tidak mampu mengelola pinjaman tersebut secara efektif dan efisien.

“Justru Pemko mengalami kerugian dan melakukan pemborosan keuangan karena harus mengeluarkan dana untuk membayar bunga dan denda pinjaman tersebut. Perlu investigasi mendalam tentang hal tersebut,” paparnya.

Selain itu, pengamanan asset baik dari segi administrasi dan hukum di Pemko sangat lemah, sehingga banyak asset Pemko Medan yang belum terverifikasi. Sehingga kepemilikan dan penguasaannya tidak jelas, makanya Dewan meminta agar tahun anggaran 2015 dapat menyajikan dan menerapkan sistim laporan keuangan akrual basis sesuai yang dianjurkan BPK.

Godfried yang merupakan pakar akunting itu heran, sudah empat tahun Pemko mendapat predikat laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tapi  masih memiliki laporan keuangan cash basis.  Artinya dalam laporan ini, asset yang sudah dihibahkan kepada pihak ketiga tidak dihapus dalam laporan keuangan tapi masih tercatat dalam aktiva (harta).

Pansus juga menemukan adanya pelaksanaan pekerjaan yang ganda seperti pemasangan lampu taman  dilakukan oleh Dinas Pertamanan dan Dinas Perkim sebesar Rp198 juta di Taman Sri Deli. Selain itu ditemukan juga kerugian Pemko Medan sebesar Rp 1,4  miliar lebih dari proyek pengadaan handy talky pada kantor Sandi Daerah. Karena hasil audit BPK ada dugaan harga terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan e-catalog (daftar harga).(A12/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru