Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 17 Juni 2026
Gatot Ditahan KPK

Pembahasan Ranperda P-APBD 2015 Terancam Batal

- Rabu, 05 Agustus 2015 10:40 WIB
417 view
Pembahasan Ranperda P-APBD 2015 Terancam Batal
Medan (SIB)- Pembahasan Ranperda P-APBD 2015 yang akan segera dibahas DPRDSU  dan Pemprovsu terancam batal pasca penahanan Gubsu Gatot Pujo Nugroho oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi E DPRD Sumut Efendi Panjaitan, SE MM dan anggota Komisi A yang membidangi pemerintahan dan hukum Sutrisno Pangaribuan, ST kepada wartawan, Selasa (4/8) di DPRD Sumut menanggapi ditahannya Gubsu H Gatot Pujo Nugroho, ST oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam kasus suap hakim PTUN Medan.

“Gatot Pujo Nugroho masih Gubsu, tapi kalau sudah ditahan, tentu mengganggu roda pemerintahan, walaupun terganggunya tidak begitu signifikan. Langkah Mendagri  menunjuk Plh Gubsu itu tepat, agar segala urusan pemerintahan tidak perlu bolak-balik ke Jakarta menemui Gatot,” tandas Efendi. 

Berkaitan dengan itu, Mendagri harus  segera mengatasi persoalan kepemimpinan di Sumut dengan menunjuk Wagubsu sebagai Plh Gubsu agar nantinya bisa berkordinasi dengan Mendagri dalam urusan pemerintahan, termasuk soal pembahasan P-APBD dan R-APBD.

Menurutnya, penahanan selama dua puluh hari pertama, harus diatasi dengan membebastugaskan Gatot Pujo Nugroho dan menerbitkan surat penugasan kepada Wagubsu sebagai Plh, karena Plt (pelaksana tugas) belum dapat ditetapkan, sebelum status Gatot ditetapkan sebagai terdakwa. "Selama dua puluh hari ini, roda pemerintahan harus berjalan dengan baik. Harus diterbitkan pembebastugasan Gubsu dan mengangkat Wagubsu sebagai Plh (pelaksana harian)," kata Sutrisno.

Wakil Gubernur yang diberi tugas diharapkan segera konsolidasi dengan seluruh pimpinan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dan kepala badan di lingkungan Pemprovsu, agar roda pemerintahan tetap berjalan. Konsolidasi internal Pemprovsu dan koordinasi dengan FKPD (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) jauh lebih penting dilakukan  Wagubsu, daripada langkah- langkah politik di luar Pemprovsu.

Selain itu, Sutrisno dan Efendi juga berharap Mendagri menugaskan pejabat dari lingkungan Kementrian Dalam Negeri untuk memimpin rapat koordinasi dan konsolidasi di lingkungan Pemprovsu, dalam rangka pengajuan P-APBD 2015 dan penyelenggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 23 kabupaten/kota Sumut, karena Plh dan Plt tidak berwenang menangani masalah ini.

Pernyataan kedua anggota dewan ini sejalan dengan keterangan Mendagri Tjahjo Kumolo yang mengatakan, Gubsu Gatot Pujo Nugroho akan segera membebas-tugaskan dari jabatannya sebagai kepala daerah supaya fokus pada kasus dugaan suap yang mengakibatkannya ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

"Berdasarkan Undang-Undang (Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah), kalau pada posisi tersangka, memang  masih menjabat sebagai Gubernur. Ketika dia ditahan, dia dibebastugaskan supaya konsentrasi pada kasusnya," kata Mendagri. Atas dasar tersebut, kedua anggota dewan ini mendesak Mendagri segera menunjuk Plh Gubsu, agar pemerintahan bisa berjalan lancar.(A03/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru