Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 Juni 2026

Diduga Sebarkan Hoaks dan Pencemaran Nama Baik, Mantan Atlet Sumut Dipolisikan

Christopel H Naibaho - Sabtu, 19 April 2025 22:51 WIB
215 view
Diduga Sebarkan Hoaks dan Pencemaran Nama Baik, Mantan Atlet Sumut Dipolisikan
(Foto Dok/IP)
Bukti Pengaduan: Kuasa hukum Raja Makayasa, SH (tengah) dan Rahmad Yusuf Simamora, SH (kiri), bersama pelapor IP (kanan), menunjukkan surat pengaduan resmi kepada pihak kepolisian usai melapor, Sabtu (19/4/2025).

Insiden bermula pada 10 April 2025, ketika NPA dan adiknya mendatangi NA di Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Sumut. Saat itu, NPA mencegat NA hingga membuatnya ketakutan dan berteriak minta tolong. Pelatih IP yang berada di lokasi mencoba melerai dan meminta NPA untuk meninggalkan tempat. Namun, salah satu saudara NPA sudah terlebih dahulu merekam kejadian tersebut dan kemudian mempublikasikannya di media sosial.

Raja menambahkan, dalam unggahan tersebut NPA mengklaim telah dikeroyok oleh pelatih IP, padahal faktanya justru NA yang mengalami kekerasan fisik. Pelatih IP awalnya enggan memperpanjang masalah, namun situasi memanas ketika pada 17 April 2025, NPA kembali membuat unggahan yang menyeret nama almarhumah istri IP.

"Meskipun postingan itu telah dihapus, namun hal tersebut sudah membuat anak-anak pelatih IP tersinggung dan meminta ayah mereka untuk membuat laporan resmi ke polisi," jelas Raja.

Sebagai bukti, kuasa hukum telah menyerahkan tangkapan layar (screenshot) dari unggahan para terlapor kepada pihak kepolisian. Mereka juga mendesak agar aparat segera memproses laporan tersebut dan menetapkan para terlapor sebagai tersangka.

Raja juga mengimbau masyarakat yang sempat melihat unggahan-unggahan bernuansa hoaks tersebut agar tidak memberikan komentar atau tanggapan lebih lanjut tanpa mengetahui duduk perkara sebenarnya.

"Kami menyarankan agar masyarakat mengonfirmasi kebenarannya kepada kami sebagai kuasa hukum, agar tidak terjadi pelanggaran hukum lebih lanjut," pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru