Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 Juni 2026

Diduga Sebarkan Hoaks dan Pencemaran Nama Baik, Mantan Atlet Sumut Dipolisikan

Christopel H Naibaho - Sabtu, 19 April 2025 22:51 WIB
213 view
Diduga Sebarkan Hoaks dan Pencemaran Nama Baik, Mantan Atlet Sumut Dipolisikan
(Foto Dok/IP)
Bukti Pengaduan: Kuasa hukum Raja Makayasa, SH (tengah) dan Rahmad Yusuf Simamora, SH (kiri), bersama pelapor IP (kanan), menunjukkan surat pengaduan resmi kepada pihak kepolisian usai melapor, Sabtu (19/4/2025).
Medan(harianSIB.com)
Seorang mantan atlet Sumatera Utara berinisial NPA bersama dua saudaranya, OSS dan RMS, dilaporkan ke Polrestabes Medan pada Sabtu (19/4/2025). Ketiganya diduga telah menyebarkan berita bohong (hoaks) dan melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial, yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan tersebut diajukan oleh dua pihak, yakni seorang pelatih dan seorang atlet, dengan nomor laporan masing-masing: STTLP/B/1279/IV/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara dan STTLP/B/1280/IV/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara

Kuasa hukum para pelapor, Raja Makayasa, SH dan Rahmad Yusuf Simamora, SH, menyampaikan bahwa ketiga terlapor telah menyebarkan hoaks dan melakukan pencemaran nama baik secara masif dan terorganisir.

"Hari ini kami secara resmi melaporkan NPA yang merupakan mantan atlet Sumut, beserta dua saudaranya, OSS dan RMS. Klien kami, IP dan NA, menjadi korban dari tindakan mereka," ujar Raja di Medan, Sabtu (19/4/2025).

Raja menjelaskan bahwa dugaan pencemaran nama baik dilakukan melalui akun media sosial para terlapor, seperti Facebook dan Instagram. Dalam unggahan tersebut, NPA dan saudara-saudaranya menuduh NA telah berselingkuh dengan suami NPA, lengkap dengan menyebut nama dan menampilkan foto korban.

"Tindakan ini sangat mencemarkan nama baik NA yang merupakan atlet andalan Sumut dan Indonesia," tegas Raja.


Insiden bermula pada 10 April 2025, ketika NPA dan adiknya mendatangi NA di Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Sumut. Saat itu, NPA mencegat NA hingga membuatnya ketakutan dan berteriak minta tolong. Pelatih IP yang berada di lokasi mencoba melerai dan meminta NPA untuk meninggalkan tempat. Namun, salah satu saudara NPA sudah terlebih dahulu merekam kejadian tersebut dan kemudian mempublikasikannya di media sosial.

Raja menambahkan, dalam unggahan tersebut NPA mengklaim telah dikeroyok oleh pelatih IP, padahal faktanya justru NA yang mengalami kekerasan fisik. Pelatih IP awalnya enggan memperpanjang masalah, namun situasi memanas ketika pada 17 April 2025, NPA kembali membuat unggahan yang menyeret nama almarhumah istri IP.

"Meskipun postingan itu telah dihapus, namun hal tersebut sudah membuat anak-anak pelatih IP tersinggung dan meminta ayah mereka untuk membuat laporan resmi ke polisi," jelas Raja.

Sebagai bukti, kuasa hukum telah menyerahkan tangkapan layar (screenshot) dari unggahan para terlapor kepada pihak kepolisian. Mereka juga mendesak agar aparat segera memproses laporan tersebut dan menetapkan para terlapor sebagai tersangka.

Raja juga mengimbau masyarakat yang sempat melihat unggahan-unggahan bernuansa hoaks tersebut agar tidak memberikan komentar atau tanggapan lebih lanjut tanpa mengetahui duduk perkara sebenarnya.

"Kami menyarankan agar masyarakat mengonfirmasi kebenarannya kepada kami sebagai kuasa hukum, agar tidak terjadi pelanggaran hukum lebih lanjut," pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru