Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Mei 2026

Menjaga Konsistensi Manajemen Tata Kelola Keuangan Daerah Berkualitas

Oleh: Benyamin Nababan SH MM
Redaksi - Senin, 04 Mei 2026 10:46 WIB
99 view
Menjaga Konsistensi Manajemen Tata Kelola Keuangan Daerah Berkualitas
harianSIB.com/Dok
Benyamin Nababan SH MM

(harianSIB.com)

Tata kelola keuangan daerah memegang peran sentral dalam memastikan jalannya pemerintahan yang efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan secara publik. Kualitas pengelolaan anggaran tidak cukup dilihat dari besarnya realisasi belanja, melainkan dari keterpaduan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan yang berlangsung secara selaras. Ketidakkonsistenan sering muncul dalam bentuk ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan implementasi kegiatan, lemahnya pengendalian internal, serta penggunaan data yang belum terintegrasi. Situasi tersebut berdampak pada rendahnya kualitas pelayanan publik dan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Konsistensi dalam manajemen keuangan daerah mencerminkan keselarasan antara arah kebijakan fiskal, strategi pembangunan, dan pelaksanaan program yang terukur. Mardiasmo (2021) menegaskan bahwa pengelolaan keuangan publik harus berorientasi pada hasil serta memiliki keterkaitan logis antar tahapan. Konsistensi menunjukkan adanya disiplin anggaran yang kuat sekaligus komitmen terhadap prinsip akuntabilitas. Ketika konsistensi tidak terjaga, perencanaan kehilangan relevansi dan berpotensi menimbulkan pemborosan sumber daya.

Regulasi nasional telah mengalami pembaruan yang cukup signifikan untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menetapkan prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah yang mencakup transparansi, efisiensi, efektivitas, serta tanggung jawab. Regulasi ini menjadi landasan utama dalam mengatur seluruh siklus keuangan daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 kemudian hadir sebagai pedoman teknis yang mengatur lebih rinci setiap tahapan pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban. Regulasi tersebut mendorong integrasi proses serta pemanfaatan sistem informasi berbasis elektronik.

Perkembangan kebijakan terbaru tercermin dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 yang menekankan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah serta penguatan pendekatan berbasis kinerja dalam penyusunan anggaran. Fokus kebijakan ini mengarah pada pencapaian output dan outcome yang jelas, bukan sekadar formalitas administratif. Arah kebijakan tersebut mempertegas pentingnya konsistensi dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga:
Pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) menjadi instrumen penting dalam menjaga keselarasan pengelolaan keuangan. SIPD merupakan sistem terintegrasi yang menghubungkan proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan dalam satu platform digital. Sistem ini dirancang sebagai sumber data utama yang digunakan secara bersama oleh seluruh perangkat daerah. Integrasi tersebut mengurangi potensi perbedaan data serta meningkatkan akurasi informasi keuangan.

Implementasi SIPD memungkinkan proses pengelolaan keuangan berjalan lebih transparan dan terukur. Rahman (2024) menunjukkan bahwa sistem informasi terintegrasi mampu meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran sekaligus memperkuat pengendalian internal. Kualitas output dari sistem ini sangat dipengaruhi oleh ketepatan input data serta kompetensi aparatur yang mengoperasikannya. Ketidaktepatan data akan berdampak langsung pada kualitas pengambilan keputusan.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dinas PU Harus Gunakan Anggaran Sesuai Skala Prioritas
Pembinaan Guru Dibutuhkan untuk Tingkatkan Profesionalisme Mengajar
Banyak Anggaran Tidak Jelas, Pansus R-APBD ?Usir? Plt Kadisdik Medan
Payung Hukum Belum Ada, Anggaran Sudah Dipakai
Politisi PDIP akan Perjuangkan Anggaran ‟Kotaku‟ Rp 14 M di Kemen PUPR
Jaksa Didorong Proses Dugaan Mark Up DD Dua Tahun Anggaran di Desa Lauri
komentar
beritaTerbaru