Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 28 Mei 2026

Digital Evidance dan Tantangan Pembuktian Kejahatan Berbasis Kecerdasan Buatan

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Kamis, 28 Mei 2026 08:00 WIB
161 view
Digital Evidance dan Tantangan Pembuktian Kejahatan Berbasis Kecerdasan Buatan
harianSIB.com/Dok
Benyamin Nababan SH SPd MM

Ketidakjelasan kausalitas ini memperumit penerapan asas pertanggungjawaban pidana berdasarkan kesalahan (liability based on fault). Dalam hukum pidana, untuk menjatuhkan sanksi kepada seseorang, harus ada hubungan batin yang jelas antara pelaku dan akibat perbuatannya. Menurut analisis Wijaya (2025), kecerdasan buatan tingkat lanjut memiliki kemampuan belajar mandiri (deep learning) yang memungkinkan sistem mengambil tindakan di luar ekspektasi atau instruksi awal penciptanya. Hal ini memicu perdebatan doktrinal mengenai apakah alat bukti digital yang diajukan di persidangan mampu membuktikan adanya kelalaian berat (culpa lata) atau kesengajaan dari pemilik sistem. Jika alat bukti digital hanya mampu menyajikan hasil akhir dari eksekusi algoritma tanpa bisa menjelaskan proses intermediasi di dalam sistem, maka pembuktian tersebut dinilai cacat secara metodologis karena gagal menyingkap rantai kausalitas yang utuh. Kendala ini semakin meruncing ketika algoritma tersebut mengalami mutasi mandiri berdasarkan interaksi konstan dengan data baru di lingkungan digital.

Selain kendala konseptual terkait kausalitas, aspek teknis pemeliharaan integritas alat bukti digital (chain of custody) atau rantai penjagaan bukti juga menghadapi kerentanan tinggi. Bukti digital sangat rentan terhadap alterasi, kontaminasi, dan penghapusan, baik yang terjadi secara tidak sengaja maupun akibat sabotase canggih menggunakan teknologi antiforensik (anti-forensics). Ramadhan (2024) menyatakan bahwa standar penanganan alat bukti elektronik yang ada saat ini belum sepenuhnya adaptif terhadap pembuktian kejahatan kecerdasan buatan yang menggunakan teknik pemalsuan mendalam (deepfake) atau manipulasi data sintetis (synthetic data). Ketika penegak hukum menyita sebuah peladen (server) yang menjalankan sistem kecerdasan buatan, mereka tidak hanya mengamankan data statis, tetapi juga menghentikan proses pembelajaran dinamis dari sistem tersebut. Tindakan penyitaan yang tidak presisi dapat merusak struktur data dan menghilangkan validitas ilmiah dari bukti yang akan diajukan ke hadapan majelis hakim.

Hukum acara pidana diberbagai negara maju mulai mengadopsi prinsip kedapattelusuran (traceability) dan auditabilitas sebagai prasyarat formil diterimanya alat bukti digital berbasis kecerdasan buatan. Menurut Lestari (2026), intersubjektivitas dalam penilaian alat bukti digital memerlukan standardisasi forensik yang mampu membedakan antara data asli dan data yang dimanipulasi oleh kecerdasan buatan generatif. Proses autentikasi menjadi batu ujian terberat. Jika hakim tidak dibekali dengan pemahaman teknologi yang memadai, ada risiko nyata terjadinya kesalahan peradilan (miscarriage of justice), di mana alat bukti tiruan yang sangat realistis diterima sebagai kebenaran mutlak, atau sebaliknya, bukti sah justru dikesampingkan karena dicurigai sebagai hasil rekayasa digital. Persoalan autentikasi ini menuntut adanya pembaharuan metode verifikasi ketat melalui penyandian kriptografis (cryptographic hashing) yang dilakukan secara seketika saat penyitaan terjadi.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pajak Jadi Persoalan Pelik di Era Digital
Ekonomi Digital Membuat Semuanya Serba Mudah
Klub Sepakbola Chelsea Pakai Kecerdasan Buatan
Rektor USU Buka Konferensi Perpustakaan Digital Indonesia ke 11
Konferensi Perpustakaan Digital Indonesia ke-11 akan Diikuti Ratusan Peserta di Medan
RI Bidik Jadi Eksportir Tenaga Kerja Digital ke Asean di 2020
komentar
beritaTerbaru