Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 28 Mei 2026

Digital Evidance dan Tantangan Pembuktian Kejahatan Berbasis Kecerdasan Buatan

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Kamis, 28 Mei 2026 08:00 WIB
161 view
Digital Evidance dan Tantangan Pembuktian Kejahatan Berbasis Kecerdasan Buatan
harianSIB.com/Dok
Benyamin Nababan SH SPd MM

Tantangan ini kian diperparah oleh keterbatasan regulasi positif yang belum mampu menjangkau kecepatan perkembangan teknologi. Legislasi hukum acara pidana domestik sering kali tertinggal jauh di belakang realitas digital. Prasetyo (2025) berpendapat bahwa kekosongan norma hukum tata cara pengujian alat bukti digital berbasis kecerdasan buatan menimbulkan disparitas putusan dan ketidakpastian bagi para pencari keadilan. Doktrin hukum tradisional mengenai alat bukti petunjuk, misalnya, harus diperluas maknanya agar dapat mengakomodasi hasil analisis prediktif yang dihasilkan oleh sistem forensik digital. Namun, perluasan makna ini tidak boleh dilakukan secara serampangan demi menjaga kesucian asas legalitas (principle of legality) yang melarang analogi dalam hukum pidana materil, dan menjaga kepastian hukum dalam hukum acara. Kekosongan normatif ini berimplikasi pada timbulnya multitafsir di tingkat penyidikan pidana.

Dalam hukum internasional, kejahatan berbasis kecerdasan buatan sering kali memanfaatkan yurisdiksi yang lemah atau surga data (data havens) untuk menyembunyikan rekam jejak digital mereka. Proses penegakan hukum dan pengumpulan digital evidence lintas batas negara menghadapi hambatan birokrasi, kedaulatan negara, dan perbedaan standar hukum antarnegara. Gunawan (2024) mengemukakan bahwa bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance) tradisional terlalu lamban untuk menangani karakteristik alat bukti digital kejahatan kecerdasan buatan yang dapat dimusnahkan dalam hitungan detik melalui perintah enkripsi jarak jauh (remote encryption commands). Oleh karena itu, diperlukan sebuah konvensi internasional baru yang secara khusus mengatur kerja sama forensik digital dan standardisasi penerimaan bukti elektronik berbasis kecerdasan buatan guna mengeliminasi celah hukum yang dimanfaatkan oleh para pelaku kriminal siber.

Konseptualisasi penilaian kekuatan pembuktian alat bukti digital juga berkaitan erat dengan doktrin keyakinan hakim yang didasarkan pada dua alat bukti yang sah (negatief wettelijk stelsel). Hakim tidak boleh hanya terpaku pada kuantitas alat bukti elektronik yang dihadirkan oleh penuntut umum, melainkan harus menguji kualitas substantif dari bukti tersebut. Hidayat (2025) menegaskan bahwa dalam perkara kejahatan kecerdasan buatan, hakim wajib menerapkan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi (due diligence) saat menilai keabsahan alat bukti digital. Penilaian tersebut harus didasarkan pada pengujian interdisipliner yang melibatkan ahli hukum, ahli rekayasa perangkat lunak, dan spesialis forensik digital. Sinergi ini penting untuk memastikan bahwa alat bukti digital yang diajukan tidak mengandung bias algoritma (algorithmic bias) yang dapat menyesatkan jalannya peradilan. Tanpa pengujian mendalam, keyakinan hakim yang terbentuk berisiko menjadi bias akibat miskonsepsi teknologi.

Bias algoritma merupakan tantangan tersendiri yang jarang disadari dalam hukum pembuktian. Sistem kecerdasan buatan dilatih menggunakan sekumpulan data historis (training data). Jika data historis tersebut mengandung bias diskriminatif terhadap kelompok tertentu, maka sistem kecerdasan buatan akan mereplikasi dan memperkuat bias tersebut dalam keputusan-keputusannya. Menurut Kusuma (2026), apabila penegak hukum menggunakan alat analisis prediktif berbasis kecerdasan buatan untuk mengumpulkan bukti atau menentukan potensi residivisme seorang terdakwa, alat bukti digital yang dihasilkan berpotensi melanggar hak atas peradilan yang jujur (right to a fair trial). Bukti yang lahir dari sistem yang bias secara inheren tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah karena tidak objektif dan diskriminatif. Hal ini mencederai prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pajak Jadi Persoalan Pelik di Era Digital
Ekonomi Digital Membuat Semuanya Serba Mudah
Klub Sepakbola Chelsea Pakai Kecerdasan Buatan
Rektor USU Buka Konferensi Perpustakaan Digital Indonesia ke 11
Konferensi Perpustakaan Digital Indonesia ke-11 akan Diikuti Ratusan Peserta di Medan
RI Bidik Jadi Eksportir Tenaga Kerja Digital ke Asean di 2020
komentar
beritaTerbaru