Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 28 Mei 2026

Digital Evidance dan Tantangan Pembuktian Kejahatan Berbasis Kecerdasan Buatan

Oleh: Benyamin Nababan SH SPd MM
Redaksi - Kamis, 28 Mei 2026 08:00 WIB
156 view
Digital Evidance dan Tantangan Pembuktian Kejahatan Berbasis Kecerdasan Buatan
harianSIB.com/Dok
Benyamin Nababan SH SPd MM

Untuk mengatasi berbagai tantangan pembuktian tersebut, diperlukan reformasi komprehensif terhadap hukum acara pidana. Reformasi ini tidak sekadar mengubah atau menambah pasal-pasal baru mengenai alat bukti elektronik, melainkan melakukan reorientasi filosofis terhadap bagaimana hukum memandang data dan algoritma. Menurut Utami (2024), pembaharuan hukum pembuktian harus mengadopsi doktrin keandalan teknis (technical reliability doctrine), di mana suatu alat bukti digital hanya dapat diterima jika sistem kecerdasan buatan yang menghasilkan atau memproses data tersebut terbukti memenuhi standar tata kelola teknologi yang baik, memiliki sertifikasi keamanan, dan dapat diaudit oleh pihak ketiga yang independen. Beban pembuktian tidak hanya berada pada pundak jaksa untuk membuktikan kesalahan terdakwa, tetapi juga melibatkan pembuktian validitas sistem teknologi yang digunakan dalam perkara tersebut. Pengauditan berkala terhadap integritas kode program menjadi instrumen baru yang krusial.

Pemaknaan mengenai dokumen elektronik sebagai perluasan alat bukti surat perlu dipertegas batasannya. Dalam praktik peradilan, sering kali terdapat kerancuan ketika membedakan antara data komputer mentah (raw data) dan laporan analisis yang dihasilkan oleh perangkat lunak forensik. Menurut Nugroho (2025), kegagalan membedakan kedua jenis representasi digital ini dapat menyebabkan kekeliruan fatal dalam menentukan derajat otentisitas bukti. Data mentah merupakan representasi langsung dari fakta digital, sedangkan laporan analisis forensik sesungguhnya merupakan produk penafsiran manusia yang dibantu mesin. Ketika penuntut umum mengajukan hasil pemrosesan kecerdasan buatan sebagai alat bukti mandiri, pengadilan harus memperlakukannya dengan standar pengujian yang sama seperti kesaksian ahli, di mana metodologi penarikan kesimpulan oleh mesin tersebut harus dapat diuji validitas ilmiahnya secara terbuka di ruang sidang.

Tantangan pembuktian ini juga bersinggungan dengan perlindungan hak privasi terdakwa (right to privacy). Proses pencarian dan penyitaan alat bukti digital yang melibatkan sistem kecerdasan buatan sering kali membutuhkan akses menyeluruh terhadap basis data berskala besar (big data). Basis data tersebut kerap kali memuat informasi pribadi milik pihak ketiga yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang sedang disidik. Saputra (2024) berpendapat bahwa ketiadaan regulasi pengosongan data non-relevan (data minimization principles) dalam hukum acara pidana dapat memicu tindakan penyalahgunaan wewenang oleh penyidik. Penegak hukum dapat melakukan tindakan penggeledahan digital tanpa batas (exploratory searching) yang melanggar hak konstitusional warga negara. Hukum pembuktian masa depan harus mengintegrasikan mekanisme penyaringan data yang ketat guna memastikan bahwa digital evidence yang diperoleh bersifat proporsional dan diperoleh melalui cara-cara yang sah menurut hukum (lawfully obtained evidence).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pajak Jadi Persoalan Pelik di Era Digital
Ekonomi Digital Membuat Semuanya Serba Mudah
Klub Sepakbola Chelsea Pakai Kecerdasan Buatan
Rektor USU Buka Konferensi Perpustakaan Digital Indonesia ke 11
Konferensi Perpustakaan Digital Indonesia ke-11 akan Diikuti Ratusan Peserta di Medan
RI Bidik Jadi Eksportir Tenaga Kerja Digital ke Asean di 2020
komentar
beritaTerbaru