Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 28 September 2026

Memahami Aturan Baru Penggabungan Penghasilan Suami-Istri dalam PP No. 20 Tahun 2026

Oleh: Monica C Panjaitan dan M Imam SH
Redaksi - Jumat, 07 Agustus 2026 18:55 WIB
793 view
Memahami Aturan Baru Penggabungan Penghasilan Suami-Istri dalam PP No. 20 Tahun 2026
harianSIB.com/Dok
Ilustrasi Pajak

Penggabungan itu menjadi dasar untuk menguji apakah total peredaran bruto atau omzet keluarga masih berada di bawah ambang batas Rp4,8 miliar per tahun. Jika omzet gabungan telah melebihi Rp4,8 miliar, keluarga tersebut tidak lagi berhak menggunakan tarif PPh Final 0,5% pada tahun pajak berikutnya. Keluarga itu wajib beralih ke tarif umum PPh Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

NPWP Terpisah dan Pencegahan Pemecahan Usaha

Bagaimana jika suami dan istri memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terpisah karena perjanjian pisah harta (PH) atau istri memilih menjalankan kewajiban perpajakannya secara terpisah (MT)? Dalam pengujian ambang batas omzet, peredaran bruto keluarga tetap dilihat secara konsolidasi.

Salah satu alasan utama penegasan aturan ini ialah untuk mencegah pemecahan usaha secara artifisial atau firm splitting. Sebelum ketentuan tersebut ditegaskan, terdapat potensi penyalahgunaan oleh pelaku usaha yang omzet sebenarnya telah melebihi Rp4,8 miliar. Unit usaha itu dapat saja dipecah menjadi beberapa usaha kecil atas nama istri atau anak.

Tujuannya agar omzet atas setiap nama tetap berada di bawah ambang batas Rp4,8 miliar sehingga masing-masing dapat terus menikmati tarif PPh Final 0,5%. Dengan aturan baru ini, praktik tersebut tidak lagi efektif karena pemerintah akan melihat total omzet keluarga secara konsolidasi.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Fokus Pembangunan Ekonomi, Sandiaga Janji Perkuat UMKM
Wali Kota Apresiasi RPX One Stop Logistics untuk Geliatkan UMKM di Medan
Pemprovsu Serahkan Penghargaan Siddhakarya kepada Enam Pelaku UMKM
PTPN III Salurkan Dana Bergulir untuk 2 Pelaku UMKM
13,2 Juta UMKM Dapat Kucuran KUR Rp 270 Triliun
Cekcok Rumah Tangga, Pasangan Suami Istri Nyaris Tewas di Sergai
komentar
beritaTerbaru