Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 08 Agustus 2026

Memahami Aturan Baru Penggabungan Penghasilan Suami-Istri dalam PP No. 20 Tahun 2026

Oleh: Monica C Panjaitan dan M Imam SH
Redaksi - Jumat, 07 Agustus 2026 18:55 WIB
304 view
Memahami Aturan Baru Penggabungan Penghasilan Suami-Istri dalam PP No. 20 Tahun 2026
harianSIB.com/Dok
Ilustrasi Pajak

Langkah ini diambil untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak yang patuh sekaligus memastikan insentif pajak hanya dinikmati pelaku usaha yang benar-benar berskala UMKM.

Menentukan Peredaran Bruto yang Dihitung

Wajib pajak perlu memahami komponen yang masuk dalam penghitungan gabungan. Berdasarkan aturan terbaru, omzet yang harus dikonsolidasikan meliputi:

1. Omzet usaha, yakni seluruh pendapatan bruto dari perdagangan barang atau jasa, baik secara fisik maupun daring.

2. Penghasilan dari pekerjaan bebas, yakni penghasilan dari profesi seperti dokter, arsitek, pengacara, notaris, pemengaruh, dan kreator konten.

3. Penghasilan anak yang belum dewasa. Pada era ekonomi digital, banyak anak di bawah umur memperoleh penghasilan besar dari YouTube, media sosial, atau olahraga elektronik. Peredaran bruto anak tersebut wajib dimasukkan ke dalam omzet orang tua untuk menguji ambang batas.

4. Perseroan perorangan atau PT perorangan. Jika anggota keluarga mendirikan PT perorangan, omzet badan hukum tersebut tetap diperhitungkan sebagai bagian dari omzet keluarga dalam pengujian kelayakan penggunaan PPh Final.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Fokus Pembangunan Ekonomi, Sandiaga Janji Perkuat UMKM
Wali Kota Apresiasi RPX One Stop Logistics untuk Geliatkan UMKM di Medan
Pemprovsu Serahkan Penghargaan Siddhakarya kepada Enam Pelaku UMKM
PTPN III Salurkan Dana Bergulir untuk 2 Pelaku UMKM
13,2 Juta UMKM Dapat Kucuran KUR Rp 270 Triliun
Cekcok Rumah Tangga, Pasangan Suami Istri Nyaris Tewas di Sergai
komentar
beritaTerbaru