Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026
Guru Dipukul Ortu Siswa

Kemendikbud: Tak Boleh Lagi Ada Kekerasan Fisik dan Verbal di Sekolah

* DPR Dorong Pemerintah Keluarkan Peraturan Perlindungan Guru
- Senin, 15 Agustus 2016 19:24 WIB
470 view
Kemendikbud: Tak Boleh Lagi Ada Kekerasan Fisik dan Verbal di Sekolah
Jakarta (SIB)- Kemendikbud menyesalkan adanya kasus pemukulan terhadap guru Dasrul oleh orang tua dan siswa di SMKN 2 Makassar. Kekerasan apapun bentuknya tak boleh lagi terjadi di sekolah.

"Memang saat ini tidak boleh dengan kekerasan fisik atau verbal, pelecehan dan lainnya. Karena memang kita itu memiliki sistem hukum yang lebih tertata. Sudah ada aturan main dalam kegiatan aktivitas kegiatan pendidikan," kata Kepala Biro dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Asianto Sinambela, Jumat (12/8).

Asianto mengatakan, dulu memang guru mendidik murid agar disiplin dengan cara-cara yang keras seperti dengan memukul, menjewer, atau menyetrap di depan kelas. Cuma cara-cara itu saat ini sudah tak relevan lagi diterapkan.

"Kalau dulu iya ya tahun 70-an, mendisiplinkan murid dengan hukuman. Mungkin seperti disetrap atau dipukul. Kalau sekarang kan tidak," tuturnya.
Di sisi lain, Asianto menyesalkan terjadinya pemukulan terhadap guru Dasrul. "Kemendikbud turut prihatin terkait tindakan main hakim sendiri. Apalagi terhadap guru. Apalagi itu dalam rangka penegakan disiplin kepada siswa," ucapnya.

Dalam UU Pendidikan, lanjut Asianto, sudah ditegaskan bahwa siswa harus menghormati guru. Karena itu, dirinya berharap kasus yang dialami guru Dasrul menjadi yang terakhir. Ini harus jadi pelajaran bagi semua pihak.

Asianto menambahkan, orang tua juga harus terus menanamkan pendidikan moral kepada anak di rumah. "Agar anaknya bisa menghormati gurunya," ucap Asianto.

DPR DORONG PEMERINTAH KELUARKAN PERATURAN PERLINDUNGAN GURU
Sementara itu, Ketua DPR Ade Komarudin mendorong pemerintah mengeluarkan peraturan perlindungan bagi guru, pasca kasus Adnan Achmad (43) dan anaknya yang menjadi siswa SMKN 2 Makassar memukul seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 Makassar, Dahrul (52).

"Harus dibuat peraturan bagi perlindungan guru. Peraturan menteri cukup," kata Ade di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis.

Dia menilai para guru sekarang takut dengan murid serta orangtua, karena banyak kasus antara guru dengan murid. Hal itu, menurut dia, karena murid mengadukan hukuman yang diberikan guru kepada orangtuanya.

"Ini pelajaran bagi orang tua. Tidak bijaksana apalagi kalau yang disampaikan anak kita membuat kita harus marah dan kemudian kita marah, belum tentu yang disampaikan anak kita benar adanya," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu menilai, kasus guru dipukuli orang tua murid, harus diproses secara hukum. Menurut dia, saat ini sistem belajar mengajar menggunakan UU baru, posisi guru kalau tidak mampu melindunginya maka akan disalahkan terus.

"Padahal mereka bekerja, itu saya paling sedih. Itu konsekuensi dari ideologi kapalitalisme yang kemudian mempengaruhi demikian kuat UU tersebut, hubungan itu harus timbal balik," katanya.

Sebelumnya seorang guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 2 Makassar, Dahrul (52), dianiaya oleh Adnan Achmad (43), seorang orangtua siswa, saat proses belajar berlangsung, Rabu (10/8).

Akibat penganiayaan itu, Dahrul mengalami luka memar di wajah dan mulutnya. Dahrul lalu melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya kepada Polsekta Tamalate.

Penganiayaan itu terjadi setelah anak Adnan ditegur oleh Dahrul karena tidak mengerjakan tugas dan tidak membawa perlengkapan menggambar dan buku lalu Dahrul menyuruh muridnya itu keluar dari ruang kelas.

Muh Alif pun lalu menelpon ayahnya dan menceritakan perlakuan tidak menyenangkan yang dialaminya dan tidak lama kemudian, Adnan datang dan langsung memukul wajah korban. (Detikcom/Ant/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru