Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 23 Februari 2026

Kepsek Wajib Umumkan Penggunaan Dana BOS

* 3 Syarat Guru Honorer Bisa Dapat Gaji dari Dana Bos
Redaksi - Rabu, 12 Februari 2020 21:28 WIB
648 view
Kepsek Wajib Umumkan Penggunaan Dana BOS
Foto: SIB/Dok
KemendikbudMendikbud Nadiem Makarim
Jakarta (SIB)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim optimistis aturan baru terkait penyaluran dan penggunaan dana BOS membuat sistem pelaporan keuangan makin transparan serta akuntabel.

Sesuai Petunjuk Teknis (juknis) BOS Reguler Tahun 2020, peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah akan semakin optimal.

Nadiem berharap laporan pemakaian dana BOS mampu menggambarkan keadaan penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya.
“Karena kami sudah memberikan otonomi dan fleksibilitas kepada sekolah dan kepala sekolah, maka kami juga memerlukan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS,” pinta Nadiem di Jakarta, Senin (10/2).

Dengan begitu, lanjutnya, Kemendikbud bisa melakukan audit secara maksimal dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah.

Nantinya, penyaluran dana BOS tahap ketiga hanya bisa dilakukan jika sekolah sudah melaporkan penggunaan dana BOS untuk tahap satu dan dua.

Sekolah juga wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.

3 SYARAT GURU HONORER BISA DAPAT GAJI DARI DANA BOS
Nadiem Anwar Makarim menyatakan melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel.
Hal ini sebagai salah satu cara untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.

"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen," kata Nadiem.

Dijelaskan Nadiem, setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda. Maka, kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda.
Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS.

Menurut Nadiem, pembayaran gaji guru honorer dengan menggunakan dana BOS bisa dilakukan dengan persyaratan guru yang bersangkutan sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” ujar Nadiem.

Kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang berfokus pada meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang berbeda-beda.
Namun, hal ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel. (jpnn/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru