Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 28 September 2026
Asdep Koord Pemberdayaan Masyarakat Kemenko Polhukam

Remaja, Bela Negara Bukan Semata Perang Fisik

- Minggu, 18 September 2016 13:53 WIB
1.779 view
Remaja, Bela Negara Bukan Semata Perang Fisik
SIB/Dok
Asdep Koord Pemberdayaan Masyarakat Kemenko Polhukam Laksma TNI Drs H Sony Santoso SH MH bersama Ketua Forum Komunikasi Bela Negara Sumut Khon Castell Siahaan ST di Grand Antares Hotel Medan, Senin (12/9).

Hal 10

Asdep Koord Pemberdayaan Masyarakat Kemenko Polhukam
Remaja, Bela Negara Bukan Semata Perang Fisik

Medan (SIB)
Asdep Koord Pemberdayaan Masyarakat Kemenko Polhukam Laksma TNI Drs H Sony Santoso SH MH menegaskan bela negara bukan semata perang fisik. Di era modern, perang secara konvensional tidak lagi tren tapi menghancurkan satu negara melalui ideologi. "Bersatu dalam kebersamaan dan perbedaan bukanlah adalah satu wujud bela negara. Sama halnya dengan FKBN memiliki ril yang jelas yaitu pembukaan UUD 1945 sebagai landasan operasional yang tercantum di Ayat 1 UUD 1945," ujarnya saat menjadi pembicara dalam seminat dan pengukuhan pengurus Forum Komunikasi Bela Negara (FKBN) Sumut di Grand Antares Hotel Medan, Senin (12/9).
Pembina FKBN itu menegaskan, remaja telah menjadi hero bagi bangsanya bila memahami posisi Indonesia dalam kehidupan global. FKBN dalam kurun waktu 20 tahun akan datang menjadi paling yang terdepan dalam membangun jiwa patriot dalam membela bangsa sehingga supremasi NKRI tetap terjaga selamanya. "Peran remaja saat ini sangat dibutuhkan, mulai dari pemahaman dan sikap," tutupnya.
Ketua FKBN Sumut Jhon Castell Siahaan ST menambahkan, dalam kehidupan global tidak ada batas yang kentara terlihat tapi yang memisahkan adalah ideologi. Indonesia dengan Pancasila dan UUD 1945. FKBN memiliki pijakan riil khususnya di pembukaan UUD 1945 sebagai landasan operasional yang tercantum di Ayat 1 UUD 1945.
Menurutnya, sesuai pasal dimaksud, kedudukan semua warga negara sama dan peran anggota FKBN menjayakan NKRI menjadi perlu apalagi dikaitkan dengan pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen) di mana setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. "Di posisi itulah remaja saat ini harus memahami dan memedomani tugas tanggung jawab sebagai warga negara sesuai panggilan tugas," papar Castel Siahaan yang kader Partai NasDem tersebut didampingi Timbo Eriko Silaban SPd MPd sebagai sekretaris dan bendahara Fernando TP Sitorus SE. (R9/y)



Asdep Koord Pemberdayaan Masyarakat Kemenko Polhukam Laksma TNI Drs H Sony Santoso SH MH bersama Ketua Forum Komunikasi Bela Negara Sumut Khon Castell Siahaan ST di Grand Antares Hotel Medan, Senin (12/9). (Foto: SIB/Dok)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru