Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 17 Juni 2026

Uji Publik Calon Kepala Daerah

- Rabu, 16 April 2014 09:50 WIB
580 view
 Uji Publik Calon Kepala Daerah
Munculnya kata uji publik dalam pencalonan kepala daerah dalam RUU Pemilihan Kepala Daerah diyakini akan memperkuat proses seleksi kepala daerah untuk semakin berkualitas. Dalam melakukan uji publik, tim uji publik terdiri dari satu orang Komisioner KPU, dua akademisi, dan dua tokoh masyarakat. Mereka ini akan melakukan semacam test terhadap calon Kepala Daerah yang akan maju. Tentu objektivitas tim uji publik ini sangat penting agar calon kepala daerah yang diseleksi akan makin bagus dan masyarakat bisa menilai dengan lebih objektif lagi.

Keinginan dan tekad menjaring calon kepala daerah yang bersih, profesional, bervisi, atau sederhanya berkualitas dengan indikator paham manajemen pemerintahan daerah, paham pembangunan daerah, menguasai keuangan daerah, punya rencana strategis dalam memajukan daerah dalam RUU Pemilihan Kepala Daerah yang sedang direvisi patut kita sambut sebagai kemajuan pemerintahan daerah. Selama ini kualitas kepala daerah, entah karena mekanisme seleksi yang sangat jelek, atau karena pragmatisme politik masyarakat dan elite lokal telah ikut mendorong kepemimpinan daerah mengalami kegagalan.

Bahkan  Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian dalam Negeri Djohermansyah Djohan membeberkan data 11 persen atau 60 Kepala Daerah,  memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala daerah yang sudah terpilih. Praktik seperti ini sangat mengganggu pembangunan daerah karena profesionalisme kepala daerah terpilih patut dipertanyakan.

Untuk mencegah hal seperti inilah dibuat RUU Pemilihan Kepala Daerah supaya punya payung hukum untuk menjaring calon kepala daerah untuk mampu melakukan percepatan pembangunan daerah. Kalau kita evaluasi secara menyeluruh, otonomi daerah yang diberikan kepada daerah tidak signifikan dalam meningkatkan pembangunan daerah dan pelayanan publik.

Yang terjadi adalah korupsi daerah makin marak, sistem koordinasi yang makin amburadul. Bayangkan saja, Bupati/Walikota saat ini sangat sulit untuk dipanggil Gubernur. Ekstrimnya lagi, Bupati/Walikota saat ini tidak takut lagi melihat  gubernur. Sistem ini tentu membuat koordinasi pembangunan akan makin runyam dan hasilnya pembangunan daerah jalan di tempat.   

Semua permasalahan ini datang dari rendahnya kualitas Kepala daerah dan kapasitas Kepala daerah dalam mengelola pemerintahan di daerah. Untuk itulah, revisi UU Pemilihan Kepala Daerah harus diarahkan supaya lebih baik dan lebih selektif. Siapapun nantinya yang bakal maju menajdi calon kepala daerah harus mempersiapkan kemampuannya.

Parpol yang yang akan mencalonkan kepala daerah pun nantinya bisa lebih selektif lagi dalam memajukan calonnya karena adanya uji publik ini. Semoga wwewenang tim uji publik diperkuat dan proses pemilihan tim uji publik pun perlu super ketat agar tim uji publik benar-benar melakukan tugasnya dengan baik dan mampu menyeleksi calon kepala daerah yang lebih berkualitas.

Mari mendukung uji publik calon kepala daerah karena melalui uji publik ini seleksi akan makin terbuka dan ketat. Harapan kita semua kepala daerah adalah orang yang punya kemampuan memahamai pembangunan daerah, tatat kelola keuangan daerah, rencana strategis daerah, dan manajemen pelayanan publik yang prima.

Kegagalan pembangunan di daerah, kegagalan layanan publik di daerah penyebab utamanya adalah karena rendahnya kemampuan kepala daerah dalam hal leader, skill, dan juga integritas. Uji publik terhadap calon kepala daerah oleh sebuah tim independen diharapkan bisa jadi solusi mencari kepala daerah yang punya kemampuan managerial yang baik, skill yang teruji, dan integritas yang mumpuni. (#)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru