Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 April 2026

Nuril Butuh Solusi Bukan Polemik

- Kamis, 22 November 2018 10:53 WIB
386 view
Kasus Baiq Nuril Maqnun menjadi perbicangan hangat. Apalagi para politisi ikut meramaikannya sesuai kepentingan masing-masing. Tentu saja itu mungkin sebagai bentuk perhatian, dan jangan dilupakan, bagi Nuril yang terpenting bukanlah empati semu, melainkan solusi bagi dirinya.

Nuril, mantan pegawai honorer di bagian tata usaha SMU 7 Mataram, NTB. Sebenarnya dia adalah korban pelecehan seksual oleh atasannya, seorang kepala sekolah. Namun, dia didakwa menyebarluaskan konten bermuatan kesusilaan, yang berisi percakapan cabul atasannya.

Pada putusan tingkat pertama (pengadilan negeri),  hakim memutuskan Nuril terbukti bersalah melakukan delik yang dituduhkan. Jaksa lalu mengajukan kasasi atas vonis tersebut. Putusan pengadilan tingkat pertama dibatalkan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dan Nuril diputus bersalah.

Sontak publik bereaksi keras, sebab korban yang harusnya dilindungi, malah menjadi terpidana. Muncul berbagai desakan agar Presiden Jokowi menggunakan kewenangannya untuk membebaskan Nuril. Kejaksaan Agung sendiri telah memutuskan untuk menunda eksekusi putusan MA atas Nuril tersebut.

Jokowi merespons desakan tersebut dengan mempersilakan Nuril menggunakan haknya untuk melalukan peninjauan kembali (PK). Hal itu bisa dipahami, sebab kasus tersebut sekarang masih di ranah yudikatif. Peluang untuk bebas masih ada tanpa harus melibatkan Presiden Jokowi.

Kehati-hatian Jokowi patut dipahami sebagai bentuk rasa hormatnya kepada hukum yang berlalu sah di negeri ini. Penggunaan kewenangannya secara terburu-buru membebaskan Nuril bisa dianggap sebagai intervensi. Sebab masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh, yakni PK.

Harapan kini tertumpu kembali ke MA. Sudah banyak kajian hukum atas vonis tersebut. Diharapkan majelis hakim PK mempertimbangkan kembali fakta hukum kasus tersebut. Sebab Nuril adalah korban, dan faktor intimidasi pelaku sebagai atasannya yang sangat mungkin sebagai alasan menyebarluaskan percakapan cabul tersebut.

Kasus Nuril bukanlah untuk dipolemikkan. Bukan malah menyembuhkan luka hatinya, malah makin membuat keruh. Pernyataan politisi dan pengamat sebaiknya mempertimbangkan perasaan korban. Nuril memerlukan solusi dan sudah ada yakni PK serta Jaksa sudah berjanji tak ada eksekusi sampai ada putusan PK.

Ini mesti bahan evaluasi dalam sistem hukum dan peradilan kita. Masih banyak yang perlu dibenahi dan diperbaiki. Penegakan hukum yang berkeadilan memang tak mudah. Tetapi kita tak boleh berhenti berikhtiar, sebab Indonesia adalah negara hukum. (**)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru