Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Oktober 2026

Penerapan Sistem Zonasi PPDB

- Jumat, 14 Juni 2019 11:12 WIB
1.453 view
Penerapan Sistem Zonasi PPDB
Mulai tahun ajaran 2019/2020 sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berubah. Prinsipnya adalah nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Itu sebabnya, jarak tempat tinggal ke sekolah menjadi pertimbangan utama, yang disebut dengan sistem zonasi.

Sistem baru ini menuai protes di berbagai daerah. Kota Medan misalnya, sebaran sekolah tidak merata. Di Kawasan Medan Utara, hanya ada beberapa sekolah negeri. Berbeda dengan kecamatan lain, malah ada yang memiliki beberapa sekolah.

Kondisi tersebut dinilai merugikan warga di kawasan Medan Utara. Sebab persaingan di antara mereka akan sangat tinggi, mengingat kuota kursi di suatu sekolah dibatasi. Sementara jika mendaftar di kecamatan lain, pasti akan kalah bersaing dengan warga setempat.

Pemko Medan diharapkan melakukan pengecualian di kawasan yang sekolah negerinya minim. Sebab jika dipaksakan, sama saja melanggar asas PPDB yang nondiskriminatif dan berkeadilan. Sebaiknya perlakuan khusus diberikan kepada warga Medan Utara dan kawasan lain yang sama masalahnya.

Ini sekaligus menjadi evaluasi bagi Pemko Medan dalam melakukan pemerataan sekolah. Diharapkan tahun depan dibangun unit baru di kecamatan yang minim sekolah negerinya. Tentu tindakan ini selain melakukan pemerataan guru dan fasilitas pendukungnya.

Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) telah memrediksi bakal ada masalah PPDB tahun ini. Persoalan utama yakni, ketidakseimbangan antara daya tampung sekolah (supply) yang terbatas dan jumlah pendaftar (demand) yang terlampau tinggi. Ketidakseimbangan itu, mengancam hak murid untuk menerima pendidikan tidak terpenuhi.

Meski sebenarnya masih banyak sekolah swasta berkualitas. Namun sudah bukan rahasia lagi, sekolah swasta yang bagus biasanya membuka pendaftaran lebih awal. Jadi mereka yang gagal lulus ke negeri akan kesulitan mencari sekolah yang tepat baginya.

Kadang, ada siswa yang terpaksa masuk ke sekolah swasta yang jauh dari rumahnya karena alasan kualitas. Tentu ini kontraproduktif dengan alasan penerapan sistem zonasi. Padahal tujuannya, agar siswa bisa dekat dengan lembaga yang mendidiknya.

Kebijakan PPDB masih hanya mengatur sekolah negeri saja. Harusnya sebagai pemberi izin, regulator dan pembina, pemerintah bisa menata sekolah swasta. Ke depan, mesti ada sinergi antara sekolah negeri dan swasta, sehingga calon siswa bisa bersaing secara dalam aturan yang antidiskriminatif dan berkeadilan. (**)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru