Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Oktober 2026

Layanan Air Minum Lebih Baik Bagi Humbahas

- Sabtu, 15 Juni 2019 10:22 WIB
699 view
Layanan Air Minum Lebih Baik Bagi Humbahas
Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan telah berhasil meningkatkan layanan air bersih pada 2018 hingga 73,6 persen di seluruh Indonesia. Angka itu meningkat jika dibandingkan pada 2014, yang hanya 68 persen. Pada 2019 ini, Kementerian PUPR menargetkan cakupan layanan air bersih mencapai 76,2 persen.

Humbahas sebagai kabupaten yang relatif masih baru termasuk dalam daerah yang mendapat layanan air minum. Unit Pelaksana Teknis Sistem Penyediaan Air Minum (UPT SPAM) telah dibentuk. Instansi ini berada di bawah naungan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Humbahas.

Sebenarnya tak ada masalah yang berarti terkait kinerja UPT SPAM Humbahas, sampai pada beberapa minggu lalu. Layanan air minum memburuk, sebab yang dipasok berlumpur. Bahkan ada beberapa kawasan aliran air terhenti sama sekali.

Keluhan konsumen sudah sering disampaikan, namun penjelasan UPT SPAM dinilai kurang memuaskan. Keluhan ini akhirnya ramai di media sosial dan mendapat tanggapan Bupati Humbahas dengan turun ke lapangan. Ternyata ada pipa yang pecah sepanjang dua kilometer diduga akibat bencana alam.

Persoalan air bersih ini memunculkan gagasan agar Pemkab Humbahas segera membentuk perusahaan daerah (perusda) seperti PDAM di daerah lain. Lembaga ini yang akan bertanggung jawab sepenuhnya tantang layanan air minum. Jadi tidak lagi di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Humbahas.

Pemkab Humbahas sebenarnya telah mengajukan Ranperda tentang Perusahaan Daerah (Perusda) untuk mengurus Air Minum kepada DPRD pada Maret 2017 lalu. Sayangnya hingga kini belum dibahas. Apakah ada alasan politis atau teknis, perlu penjelasan terbuka DPRD dan Pemkab ke publik.

Sebenarnya bentuk lembaga layanan air minum tidak harus perusda. Berbentuk UPT juga tidak masalah, sepanjang pelayanan lancar dan konsumen puas. Masalahnya, sekarang tingkat ketidakpuasan sedang tinggi, sebab sebagai daerah yang sedang berkembang, permintaan air minum dan bersih sangat tinggi.

Perbedaan UPT dan perusda terletak di penanganan masalah dan terkait anggaran. UPT harus selalu berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Humbahas. Penggunaan anggaran harus melalui persetujuan DPRD, dan tidak bisa segera, apabila ada hal mendesak seperti pipa pecah.

Dalam sistem perusda, keuangan mereka kelola sendiri, walau masih dalam pengawasan. Pemasukan perusahaan bisa langsung bisa digunakan apabila ada kebutuhan mendesak. Diharapkan ada kompromi Pemkab dan DPRD Humbahas demi layanan air minum yang lebih baik bagi masyarakat.(**)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru