Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Oktober 2026

Mewujudkan PPDB yang Bebas Kecurangan

- Senin, 17 Juni 2019 13:29 WIB
601 view
Mewujudkan PPDB yang Bebas Kecurangan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan pemetaan sejumlah sekolah yang dinilai rawan praktik jual beli kursi dalam Penerimaan Peserta Didik (PPDB). Kepala daerah diminta aktif dalam menegakkan aturan PPDB yang sudah ditandatangani Mendikbud dan Menteri Dalam Negeri. Semua pemangku kepentingan harus proaktif mengawal agar semua proses berjalan secara transparan dan akuntabel.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) merilis Surat Edaran Bersama tentang Pelaksanaan Penerimaan Siswa Didik Baru 2019. Surat edaran bernomor 420/2973/SJ tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota berisi imbauan untuk membuat kebijakan PPDB tahun ajaran 2019/2020 agar mengacu pada Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Ada beberapa poin penting yang menjadi fokus penekanan.

Antara lain, pertama, memastikan tidak adanya tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar. Kedua, menetapkan zonasi dalam pelaksanaan PPDB. Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam menetapkan zonasi.

Mendikbud mengajak masyarakat dan media untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan melaporkan bila terjadi penyimpangan PPDB. Apalagi "jual-beli kursi" dan "siswa titipan" sudah masuk dalam kategori pungli dan korupsi yang menjadi ranah pidana. Jadi jika ada yang berani bermain curang, mereka sudah bisa langsung dipidana.

Meski begitu, praktik jual beli kursi masih bisa terjadi. Mengacu terhadap teori terjadinya kejahatan karena ada niat dan kesempatan. Kalau niat jahat pasti selalu ada, untuk menerobos celah aturan yang ada.

Peringatan dan seruan mesti tetap dilakukan. Itu untuk meminimalisir niat untuk berbuat curang. Orangtua dan pejabat terkait harus sadar sudah banyak mata mengawasi bagi yang hendak melakukan jual beli kursi.

Sistem sebaik apapun tetap ada kelemahan. Sebab manusia yang membuat dan mengimplementasikannya. Jadi memerbanyak dan memerketat pengawasan menjadi sarana yang efektif mencegah jual beli kursi.

Kekhawatiran bakal ada kecurangan PPDB sudah mulai muncul di Medan. Apalagi ada kegagalan sistem daring (online). Walau secara teknis ada gangguan, tetap harus diteliti dan diawasi agar jangan dimanfaatkan orang tertentu untuk curang.

Kita berharap sesuai harapan Mendikbud, tahun ini nihil jual beli kursi. Jika ada berani bermain, kali ini harus tegas membawa ke ranah hukum. Dengan demikian ke depan, sistem pendidikan bersih dari korupsi dan kecurangan. (**)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru