Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Oktober 2026

Jangan Tunda UU Perlindungan Data Pribadi

- Kamis, 20 Juni 2019 13:08 WIB
464 view
Jangan Tunda UU Perlindungan Data Pribadi
Indonesia termasuk terlambat menyiapkan regulasi mengenai perlindungan data pribadi. Padahal perkembangan teknologi internet telah mengubah banyak hal, termasuk makin banyaknya yang bertransaksi secara digital. Jika dibandingkan dengan negara lain seperti Uni Eropa yang hanya memperbolehkan pelaku platform dagang elektronik melakukan transaksi lintas batas dengan negara yang telah memiliki regulasi.

Perlindungan data pribadi telah menjadi isu global yang juga diperhatikan organisasi-organisasi konsumen di seluruh dunia. Uni Eropa sendiri telah menerapkan Regulasi Perlindungan Data atau General Data Protection Law (GDPR). Perusahaan teknologi yang terbukti menyalahgunakan data pribadi konsumen bisa dijatuhi sanksi.

Banyak konsumen terjebak saat bertransaksi secara digital. Tiba-tiba data pribadi mereka tersebar ke perusahaan lain. Sebenarnya data tersebut hanya diberikan ke satu perusahaan, namun bisa digunakan perusahaan lain, tanpa sepengetahuan konsumen sebagai pemilik data.

Kasus pencurian data 50 juta pengguna facebook menjadi fakta betapa pentingnya perlindungan data pribadi. Sebelum ada payung hukum yang melindungi, maka warga harus hati-hati dalam mengekspos data pribadi di media sosial. Begitu juga yang mendapat tawaran bertransaksi secara daring di internet.

Kesadaran masyarakat terkait dengan keamanan data-data pribadi sangat rendah sekali. YLKI mengimbau konsumen di Tanah Air agar selalu membaca syarat dan ketentuan setiap kali menggunakan platform online. Sebab tak jarang konsumen malas membaca syarat dan ketentuan, padahal informasi tersebut salah satunya mencantumkan penggunaan data konsumen.

Sebenarnya sudah Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 yang mengatur mengenai perlindungan data pribadi. Namun, dalam regulasi tersebut tidak ada sanksi pidana untuk pelaku atau platform fintech lending ilegal yang menyalahgunakan data. Jadi sudah mendesak adanya UU data pribadi, yang saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pada tahun ini.

DPR diharapkan segera menuntaskannya sebelum berakhir masa periodenya. Sebab jika berlambat-lambat, maka harus menunggu terbentuk parlemen baru hasil Pemilu 2019. Pastinya masih akan menyesuaikan diri dengan anggota baru dan lama, sehingga bisa molor ke 2020.

Begitu UU disahkan, diharapkan ada lembaga yang akan memroses pelanggaran data pribadi. Tidak harus yang baru, bisa saja dipercayakan ke lembaga yang sudah ada. Konsumen tahu ke mana akan mengadukan masalahnya dan ada tangan negara yang secara berkesinambungan melakukan pengawasan.

Kita berharap ada rasa aman akan saat menggunakan internet, baik yang bermedsos, maupun bertransaksi. Kepercayaan terhadap sistem hukum yang akan memberi perlindungan mesti tetap dijaga. Itu sebabnya, jangan terlalu lama membuat konsumen menunggu UU Perlindungan Data Pribadi disahkan. (**)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru