Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Oktober 2026

Audit Kesehatan dan Keselamatan Kerja

- Sabtu, 22 Juni 2019 09:46 WIB
645 view
Audit Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Duka yang mendalam atas meninggalnya 26 buruh pabrik mancis dan 4 anak di Binjai, kemarin. Sungguh memprihatinkan, sebab berdasarkan kesaksian pekerja yang selamat, tempat kerja selalu dikunci. Jadi ketika terjadi kebakaran, mereka kesulitan untuk menyelamatkan diri.

Kasus ini tak boleh dibiarkan berlalu begitu saja. Penanggung jawab pabrik harus dimintai pertanggungjawaban. Bagaimana selama ini pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sesuai amanat UU. Sebab itu merupakan kewajiban perusahaan untuk menjamin perlindungan bagi pekerjanya.

Sayangnya, sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan K3 sangat ringan. Ketentuan sanksi diatur dalam UU No.1/1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pasal 15. Disebutkan bagi yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat diancam pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100.000.

Sebenarnya sudah ada rencana merevisi sanksi ini supaya lebih berat. Kemenakertrans sudah mengakomodasinya dalam draf revisi UU 13 tahun 2003. Namun hingga masa kerja DPR RI periode 2014-2019 akan berakhir, belum ada tanda-tanda dibahas.
Rendahnya sanksi yang membuat perusahaan sering abai K3. Setelah terjadi kecelakaan, dan jatuh korban, baru semua sibuk.

Harusnya sesuatu yang buruk bisa dicegah apabila perusahaan mematuhi ketentuan K3 yang petunjuk teknisnya sudah ada.
Tanggung jawab instansi yang bertugas mengawasi K3 dalam kasus pabrik di Binjai mesti ditagih. Dinas Tenaga Kerja setempat harus diperiksa, apa yang sudah dilakukan selama ini. Jangan-jangan antara petugas dengan pengusaha ada "main mata".

Diharapkan polisi mengusut tuntas kecelakaan kerja ini. Jika ada unsur kelalaian, maka bisa digunakan pasal-pasal dalam KUHP. Tindakan tegas akan memberi efek jera bagi pengusaha lainnya agar lebih peduli terhadap K3.

DPR RI periode mendatang mesti didesak memprioritaskan pembahasan revisi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebab banyak pasal-pasal dalam UU tersebut yang tidak relevan lagi. Termasuk ketentuan K3 yang mengacu aturan yang dibuat tahun 1970, sehingga sudah ketinggalan zaman. Audit sebaiknya diperketat agar semua taat K3.

Kita berdoa untuk keluarga korban dalam kebakaran pabrik mancis tersebut. Pemerintah setempat diharapkan menunjukkan kepeduliannya, dengan memberi bantuan. Hak-hak para pekerja sesuai UU harus dipastikan tidak ada yang hilang.(**)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru