Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Oktober 2026

Zonasi dan Redistribusi Guru

- Minggu, 23 Juni 2019 11:57 WIB
857 view
Zonasi dan Redistribusi Guru
Pemerataan guru masih menjadi masalah yang belum terselesaikan hingga kini. Para guru cenderung lebih memilih tinggal di kota, daripada di desa dan daerah tertinggal. Meski penempatan awal di pinggiran, namun seiring perjalanan waktu, berupaya pindah ke kota.

Pasal 29 ayat 2 UU 14/2005 menegaskan guru yang diangkat pemerintah maupun pemerintah daerah wajib menandatangani pernyataan kesanggupan ditempatkan di daerah khusus selama dua tahun. Di ayat berikutnya dicantumkan bahwa guru yang telah dua tahun menjalani masa penempatan itu berhak pindah tugas setelah tersedia guru pengganti. Kemudian pemerintah juga telah membuat SKB 5 Menteri pada 2011 yang dimasudkan untuk pemindahtugasan guru dari kabupaten/kota ke provinsi lain.

Saat ini sistem zonasi sedang diterapkan dalam penerimaan siswa baru. Meski ada protes di berbagai daerah, aturan baru ini tetap dilanjutkan. Sebab setelah ada zonasi, maka redistribusi guru akan dilakukan secara nasional.

Sayangnya, memutasi guru tidak mudah. Sebab perbedaan status akan menjadi ganjalan. Belum lagi anak dan keluarga sering menjadi dalih untuk pindah ke kota. Meski proses mutasi sangat ketat dan rumit, tetap saja setiap tahun ada yang lolos pindah ke kota.

Guru di sekolah negeri ada beberapa kategori, yang persoalannya tentu berbeda antara yang satu dengan yang lain. Ada PNS yang sudah bersertifikat, dan ada yang belum bersertifikat. Kemudian ada guru honorer atau guru tidak tetap, yang sudah bersertifikat, dan ada yang belum bersertifikat.

Kemendikbud mengeluarkan ancaman akan menghentikan tunjangan profesi bagi yang tak mau pindah. Namun ini hanya efektif bagi yang sudah sertifikasi. Bagi guru PNS yang belum sertifikasi tentu tidak akan ampuh.

Sinergi pusat dan daerah harus ditingkatkan, jika kebijakan pemerataan guru berhasil. Sebab berdasarkan otonomi daerah, guru berada di bawah otoritas kabupaten kota dan provinsi. Tunjangan profesi guru yang dalam kewenangan pusat.

Redistribusi guru tak boleh sepihak, hanya berdasarkan keinginan pemerintah. Guru yang mutasi harus diberi insentif yang layak, seperti pemberian uang pindah. Jadi guru dan keluarganya tidak lagi mengeluarkan biaya tambahan saat mutasi ke daerah lain.

Lalu guru yang bertugas di desa dan daerah terpencil tetap diberikan insentif yang layak. Sistem mutasi harus transparan kriterianya dan prosesnya. Jadi guru tidak merasa ada diskriminasi, ketika dimutasi dari kota ke desa, dan sebaliknya. (**)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru